Pilpres 2019
Kilas Balik Gugatan Prabowo Hatta 2014: MK Tolak Gugatan, dari Masalah DPT hingga Nol Suara di Papua
Pada tahun 2014 lalu, MK menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Prabowo-Hatta.
Mahkamah juga berpendapat, penyusunan DPT merupakan proses panjang yang dilakukan KPU dengan tahapan yang sesuai peraturan.
"Maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemlih sebagimana didalilkan pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut," kata Hakim Ahmad Fadlil Sumadi.
3. Jumlah DPKTb Tinggi
Prabowo-Hatta juga mecurigai tingginya jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah strategi mobilisasi massa untuk memenangkan Jokowi-JK.
Mereka menilai DPKTb tidak sah dan melanggar Undang-Undang. Namun, Mahkamah menilai, DPKTb sah dan justru dapat menyalurkan hak konstitusional warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT.
Mahkamah juga menilai saksi yang dihadirkan Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan tuduhannya mengenai mobilisasi massa.
• Pengamat Sebut Mahkamah Konstitusi Jadi Jalan Satu-satunya jika Tak Puas dengan Hasil Pemilu
Selain itu, Prabowo-Hatta juga tidak bisa menjamin siapa yang dipilih oleh pemilih yang terdaftar dalam DPKTb karena pemilu bersifat rahasia.
"Pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan beprapa kepastian perolehan suara yang diperoleh pemohon jika hal tersebut (DPKTb) tidak terjadi," kata Hakim Aswanto.
4. Nol Suara di Papua
Prabowo-Hatta merasa telah dicurangi karena sama sekali tidak mendapatkan satu suara pun di 2152 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bahkan, kecurangan ini sempat dikeluhkan langsung oleh Prabowo dengan menyebut Indonesia layaknya negara totaliter, fasis, dan komunis saat berorasi dalam sidang perdana MK.
Namun, Mahkamah menilai raihan nol suara di sejumlah TPS bukan berarti terjadi kecurangan.
Pasalnya, dalam berbagai sengketa pemilu yang pernah ditangani MK, kerap terjadi salah satu pasangan calon mendapatkan suara nol.
Hal itu pada umumnya terjadi di daerah tertentu yang memiliki ikatan sosial kuat yang praktik pemilihannya dilakukan secara kesepakatan, seperti di Nias Selatan, Madura, Kalimantan, Bali, Maluku dan Maluku Utara.
"Perolehan suara nol tidak hanya untuk pemohon saja, akan tetapi pihak terkait di suatu TPS juga memperoleh nol suara," kata Hakim Wahidudin Adams.
5. Rekomendasi Bawaslu