Pilpres 2019
Kilas Balik Gugatan Prabowo Hatta 2014: MK Tolak Gugatan, dari Masalah DPT hingga Nol Suara di Papua
Pada tahun 2014 lalu, MK menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Prabowo-Hatta.
Editor:
Fachri Sakti Nugroho
(KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO)
Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Mahkamah menilai, pemohon tidak pernah bisa menunjukkan tinta jenis tersebut di persidangan sehingga menganggap tinta semacam itu tidak pernah ada.
Amar Putusan
Sebelum membuat putusan, Mahkamah terlebih dulu membuat konklusi dari setiap pokok-pokok permohonan yang sudah ditolak.
Mahkamah menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penjabaran Lengkap Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta"
Penulis : Ihsanuddin
Berita Terkait