Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Kilas Balik Gugatan Prabowo Hatta 2014: MK Tolak Gugatan, dari Masalah DPT hingga Nol Suara di Papua

Pada tahun 2014 lalu, MK menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Prabowo-Hatta.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO)
Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8/2014). 

Prabowo-Hatta mempermasalahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Mereka menilai, KPU telah dengan sengaja mengabaikan rekomendasi tersebut guna memenangkan pasangan Jokowi-JK.

Namun, MK juga tidak melihat hal ini sebagai suatu bentuk kecurangan, meskipun ada kesalahan prosedur dan administratif yang dilakukan.

Di DKI Jakarta misalnya, menurut Mahkamah, Bawaslu tidak cermat dan tidak mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikannya sehingga KPU merasa telah menyelesaikannya dengan hanya melakukan kroscek.

"Sehingga oleh karena Bawaslu tidak mempersoalkan pelaksanaan rekomendasinya secara keseluruhan oleh termohon, menurut Mahkamah, Bawaslu harus dianggap telah menerima pelaksaan rekomedasi oleh termohon," ujar Hakim Maria Farida Indriarti.

6. Rincian di daerah

Terakhir, MK juga merinci kecurangan yang terjadi di berbagai daerah seperti yang didalilkan Prabowo-Hatta.

Pasangan yang diusung koalisi merah putih itu sebenarnya mendalilkan seluruh provinsi dalam berkas gugatannya, namun MK memilih lima daerah yang saksinya telah dihadirkan dalam persidangan.

Di Papua misalnya, Prabowo-Hatta menilai sistem noken atau ikat tidak sah menurut hukum.

Namun Mahkamah berpendapat penggunaan Noken sah karena sesuai dengan putusan MK sebelumnya dan juga kerap digunakan dalam berbagai pilkada di sana.

"Mahkamah berpendapat pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat adalah sah menurut hukum karena dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945," ujar Hakim MK Wahidudin Adams.

Di Jawa Tengah, Prabowo-Hatta menuding adanya keterlibatan Gubernur setempat yang juga kader PDI-P, Ganjar Pranowo karena yang bersangkutan mengirimkan surat instruksi kepada seluruh lurah.

BPN Prabowo-Sandiaga Siapkan Materi Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Namun, dalam salinan surat tersebut, Ganjar hanya meminta lurah untuk bersikap netral dan tidak ada perintah untuk memihak Jokowi-JK.

"Dalam persidangan pemohon tidak bisa membuktikan baik dengan bukti saksi maupun bukti tulisan adanya tindak lanjut dan pengaruh surat Gubernur Jawa Tengah tersebut terhadap perolehan suara masing-masing calon," kata Hakim Ahmad Fadlil Sumadi.

Di provinsi tersebut, Mahkamah juga menilai tudingan pemohon yang menyebut KPU menggunakan tinta yang mudah dihapus agar pemilih bisa mencoblos dua kali, tidak terbukti.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved