Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Sidang MK Terbaru

Fakta Gugatan dari Tim Prabowo-Sandi: Permasalahkan Gaji PNS dan Sebut Pemerintahan Jokowi Orde Baru

Berikut ini, TribunSolo.com rangkum fakta-fakta gugatan dari pemohon, yakni yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).

Pada hari ini, sidang mengagendakan pembacaan materi gugatan dari pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang dihadiri juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon.

Hadir pula Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

Bawaslu Solo Ajukan Anggaran Rp 12 Miliar Untuk Pemilihan Wali Kota Solo 2020

Persidangan ini bersifat terbuka untuk umum.

Namun, atas alasan keterbatasan tempat, pihak keamanan MK membatasi jumlah pengunjung yang ingin menonton langsung.

Berikut ini, TribunSolo.com rangkum fakta-fakta gugatan dari pemohon, yakni yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Iklan infrastruktur di bioskop dianggap sebagai kampanye terselubung

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa iklan pencapaian pembangunan infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo di bioskop adalah kampanye terselubung.

Bambang mengatakan, iklan tersebut tidak dapat dianggap sebatas sosialiasi keberhasilan pemerintah yang wajar untuk dipublikasi kepada masyarakat, melainkan juga sebagai kampanye.

"Dengan pemikiran yang objektif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung, yang dilakukan Presiden Petahana Jokowi," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Mahfud MD Tanggapi Tuntutan Tim Hukum BPN, Diskualifikasi Jokowi-Maruf hingga Kecurangan di Pilpres

Bambang mengatakan, pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin diduga melakukan kecurangan, yakni menggunakan anggaran negara untuk strategi pemenangan pasangan capres-cawapres nomor utrut 01.

Pasalnya, iklan tersebut dibiayai oleh anggaran dari Kemenkominfo untuk mengiklankan p[encapaian pembangunan infrastruktur Presiden Jokowi.

"Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi," kata Bambang.

"Lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian, guna strategi pemenangan Capres Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu.

Ajakan Jokowi mengenakan baju putih dianggap sebagai pelanggaran serius

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved