Update Sidang MK Terbaru
Mahfud MD: MK Bisa Ubah Hasil Pemilu Jika Kecurangan TSM Terbukti
Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan atau mengubah hasil Pemilu jika kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terbukti.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Melainkan dirinya yang mengatakan istilah tersebut pada akhir 2008 silam.
Bahkan pernyataan Mahfud MD dijadikan headline koran nasional saat itu.
• Diminta Beri Tanggapan soal Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Sujiwo Tejo Beri Komentar Tak Terduga
Pernyataan Mahfud MD tersebut merupakan tanggapan saat diwawancara Tv One, apakah Mahkamah Konstitusi bisa mengadili perkara yang bersifat kualitatif dalam menyelesaikan sengketa Pemilu.
Menurut Mahfud, dari peraturan yang ada saat ini, MK bisa mengadili perkara yang bersifat kualitatif.
Namun perkara tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya lewat saksi-saksi dan alat hukum yang ada.
"Saya baca dari aturan yang ada sekarang, kemudian berdasarkan pengalaman-pengalaman yang berlangsung selama ini, pengadilan di MK itu bisa kuantitatif sekaligus kualitatif," kata Mahfud, Jumat (14/6/2019).
"Menyelesaikan perselisihan hasil pemilu itu dulu dianggap penghitungan kuantitatif semata."
"Sehingga pada waktu itu, tahun 2008 akhir, saya mengeluarkan istilah Mahkamah Konstitusi itu bukan Mahkamah Kalkulator."
"Itu saya yang pertama kali mengatakan dalam kasus Pilkada Jawa Timur."
"Jadi istilah itu bukan dilontarkan pertama kali oleh Pak BW (Bambang Widjojanto)."
"Tapi saya waktu itu, masih ada di HL koran nasional pada waktu itu," imbuhnya.
• KPU dan Tim Hukum Jokowi akan Berikan Jawaban atas Sengketa Pilpres pada Selasa Pekan Depan
Mahfud MD menyebut, kalau hanya menghitung kuantitatif tidak perlu ada Mahkamah Konstitusi.
Karena penghitungan sudah dilakukan oleh KPU secara mutakhir.
"Kalau hanya menghitung kuantitatif untuk apa ada MK."
"Kan penghituganya (KPU) sudah bertingkat."