Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Sidang MK Terbaru

Mahfud MD: MK Bisa Ubah Hasil Pemilu Jika Kecurangan TSM Terbukti

Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan atau mengubah hasil Pemilu jika kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terbukti.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Mahfud MD 

"Sehingga masuk ke masalah kualitatif," kata Mahfud MD.

Simak videonya di bawah ini.

MK tak lagi menjadi Mahkamah Kalkulator

Senada dengan Mahfud MD, pengamat kepemiluan yang juga Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bukan 'mahkamah kalkulator'.

Veri menilai, sembilan hakim MK akan bekerja dengan baik untuk memutuskan hasil sengketa yang dilaporkan tersebut.

Selain itu, MK juga tidak hanya kali ini menangani sengketa pilpres, tapi juga sengketa pilkada dan pileg untuk memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“MK sudah pernah membuktikan MK bukan mahkamah kalkulator. Tahun 2017 dalam Pilkada, saat MK memberikan ambang batas 0,5-2 persen, ada 5 daerah yang diputus MK, meski diputus sangat tinggi lebih dari 2 persen,” kata Veri dalam sebuah diskusi di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Yusril Ihza Sebut Semua Dalil BPN Prabowo-Sandi Sebatas Asumsi, Lemah dan Mudah Dipatahkan

Ia juga memastikan MK akan menjadi lembaga yang sangat profesional untuk menyikapi hasil persengketaan tersebut.

“Soal komitmen itu tidak perlu diragukan lagi bagaimana MK akan memutus perkara ini, atau bagaimana cara pandang MK terkait perselisihan hasil Pemilu,” kata dia.

Oleh sebab itu, Veri meminta kepada BPN sebagai pihak pemohon, KPU sebagai pihak termohon, dan TKN sebagai pihak terkait, untuk memainkan perannya masing-masing dengan baik.

“MK biarkan jadi lembaga independen yang akan memutus perkara secara fair. Sedangkan tugas 02 buktikan dalil tersebut apakah terjadi pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif),” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved