Sempat Timbulkan Kontroversi, RUU Permusikan Resmi Ditarik DPR dari Prolegnas Prioritas 2019
Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan secara resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2019.
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan secara resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2019.
Pencabutan draft tersebut resmi disepakati DPR dan pemerintah melalui rapat kerja khusus yang digelar Senin (17/6/2019).
Kabar itu pun disambut baik oleh Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP).
Sebagaimana diketahui, KNTL RUUP memang dikenal sebagai kelompok yang getol dalam pencabutan RUU tersebut.
• Anang Hermansyah Resmi Menarik Usulan RUU Permusikan dari Baleg Usai Terima Banyak Masukan
Melalui media sosial Twitter, KNTL RUUP menyampaikan kabar baik tersebut ke publik.
"Teman-teman, ada berita baik bahwa RUU Permusikan telah resmi ditarik DPR dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2019 pada pukul 17.00 WIB hari ini," cuit akun KNTL RUUP, Senin (17/6/2019).
"Hal ini berkaitan dengan munculnya kontroversi terhadap terbitnya RUU Permusikan pada bulan Februari 2019 lalu yang menimbulkan banyak tanda tanya dari berbagai lapisan pelaku musik," susul cuitan berikutnya.
Sebelumnya, koalisi tersebut mendesak inisiator RUU Permusikan, Anang Hermansyah, mencabut RUU Permusikan dari Prolegnas.
Mereka menilai ada sejumlah pasal dalam draf itu yang justru berpotensi menjadi pasal karet.
Misalnya dalam Pasal 5, Pasal 32, dan Pasal 50 yang digulirkan oleh Komisi X DPR RI dinilai tidak sejalan dengan usaha mendukung produktivitas musisi dalam berkarya.
4 Alasan RUU Permusikan Harus Ditolak
Setidaknya terdapat empat alasan yang mendasari ratusan musisi dari berbagai genre itu menolak RUU Permusikan, seperti dilansir Kompas.com.
Keempat alasan tersebut adalah:
1. Pasal Karet
Salah satu pasal yang dipersoalkan oleh koalisi adalah Pasal 5.