Sempat Timbulkan Kontroversi, RUU Permusikan Resmi Ditarik DPR dari Prolegnas Prioritas 2019
Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan secara resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2019.
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Pasal itu berisi larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk:
(a) mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya;
(b) memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan ekspoitasi anak;
(c) memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;
(d) menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
(e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
(f) membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
(g) merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, pasal tersebut bersifat karet dan membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk melakukan persekusi.
• Duo Endah N Rhesa Tunda Rilis Album Barunya Gara-gara RUU Permusikan
Selain itu, Cholil menilai pasal tersebut bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.
“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," kata Cholil seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/2/2019).
2. Memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar
Koalisi menilai RUU Permusikan memuat beberapa pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik.
Pasal itu dinilai berpotensi memarjinalisasikan musisi independen.
Pasal 10 RUU Permusikan mengatur distribusi karya musik dengan tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri.