Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sempat Timbulkan Kontroversi, RUU Permusikan Resmi Ditarik DPR dari Prolegnas Prioritas 2019

Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan secara resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2019.

Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Instagram/Efek Rumah Kaca
Poster penolakan para artis musik terhadap RUU Permusikan. 

Menurut koalisi, pasal ini sangat berpotensi memarjinalisasi musisi, terutama musisi independen.

Menurut musisi folk Jason Ranti, pasal ini menegasikan praktik distribusi karya musik oleh banyak musisi yang tidak tergabung dalam label atau distributor besar.

“Ini kan curang,” kata Jason.

3. Uji Kompetensi dan Sertifikasi

Koalisi memandang bahwa ketentuan mengenai uji kompetensi dan sertifikasi berpotensi mendiskriminasi musisi.

Di banyak negara memang memang menerapkan praktik uji kompetensi bagi pelaku musik.

Namun tidak ada satu pun negara yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi.

Selain itu, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.

4. Mengatur Hal yang Tak Perlu Diatur

Koalisi melihat setidaknya ada 19 pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional, ketidakjelasan subyek dan obyek hukum yang diatur, hingga persoalan atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Misalnya, pasal 11 dan pasal 15 hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktikkan oleh para pelaku musik serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya.

Tanggapi Polemik RUU Permusikan, Tantowi Yahya: yang Belum Ngerti Ikut Komentar, Tuduh Sana-sini

Kedua pasal ini dianggap tidak memiliki bobot nilai yang lebih sebagai sebuah pasal yang tertuang dalam peraturan setingkat Undang-undang.

Demikian pula dengan pasal 13 tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia. Koalisi menilai penggunaan label berbahasa Indonesia pada karya seni seharusnya tidak perlu diatur. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved