Kronologi Pencabulan 3 Guru kepada 3 Muridnya, Korban Sempat Menolak dan Kabur Setelah Kejadian
Ironisnya hubungan intim tersebut dilakukan di lingkungan sekolah seperti ruang kelas, laboratorium komputer, dan semak-semak di belakang sekolah.
Pakaian dalam korban juga dibuka paksa oleh pelaku.
• Mengaku Bisa Melihat Aura Negatif, Guru Silat di Sragen Cabuli Juniornya yang Masih di Bawah Umur
Setelah kejadian, korban melarikan diri dari laboratorium komputer.
Ketiga guru tersebut diketahui sudah memiliki istri dan masing-masing sudah dikaruniai dua anak.
Pelaku pertama, DD mengaku awalnya ia dan korban sering berkomunikasi melalui WhatsApp.
Setelah itu, siswi tersebut menjadi lebih sering curhat soal kehidupan pribadinya.
Akhirnya terjadi perbuatan asusila dengan modus berpacaran.
Akibat hubungan intim yang dilakukan tersangka OH, salah satu siswi hamil 21 minggu.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya hamil karena perbuatan OH langsung melaporkannya ke polisi.
Kemudian, orangtua siswi lainnya ikut melaporkan pelaku yang lain.
Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2, dan 3 UU Perlindungan Anak.
OH, DD, dan AS mendapat ancaman hukuman lebih berat karena ketiganya merupakan tenaga pendidik.
Apabila ketiganya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun maka bisa bertambah 1/3 atau 5 tahun dari ancaman hukuman pidana awal.
• Bawa Kabur Gadis 16 Tahun Tiga Hari, Pria Asal Baki Sukoharjo Ini Lakukan Pencabulan Berkali-kali
Atas kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka suara.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah dikenai sanksi.