Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Saksi Prabowo-Sandi Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku

Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Saksi Prabowo-Sandi Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku, Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga

Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Medan
Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo-Sandi saat Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara, Edy Syahjuri Tarigan mengatakan, seharusnya Rahmadsyah Sitompul disidang tanggal 18 Juni lalu.

"Mestinya kan dia sidang tanggal 18. Dia kasih surat, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit," kata Edy, Kamis (20/6/2019) lalu.

"Otomatis kan nggak jadi sidang. Sidang dia ditunda sampai minggu berikutnya. Selasa (25/6/2019) inilah. Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami terkejut,” sambungnya.

Edy menjelaskan bahwa Rahmadsyah mestinya meminta izin ke majelis hakim, karena dia adalah tahanan hakim.

Statusnya bukan lagi tahanan kejaksaan, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan tidak bisa bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK.

Hal itu sepenuhnya kewenangan hakim.

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan kembali memanggil Rahmadsyah untuk hadir di persidangan, Selasa (25/6/2019).

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka juga akan mempertanyakan sikap Rahmadsyah kepada majelis hakim.

“Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai. Apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan itu yang dieksekusi,” jelas Edy.

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Tak Tahu Satu Saksinya Berstatus Tahanan Kota

Rahmadsyah berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap II di kejaksaan.

Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6/2019) malam.

Dalam persidangan, ia mengakui statusnya sebagai terdakwanya.

Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara. (Mustaqim Indra Jaya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Prabowo-Sandi Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku Setelah Bersaksi di MK

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved