Update Sidang MK Terbaru
Tanggapan Mahfud MD Terkait Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres: Berarti Substansinya Sudah Selesai
Mahfud MD menyebut putusan sengketa Pilpres 2019 secara substansi sudah selesai dibahas oleh Majelis Hakim MK.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
4 Prediksi Mahfud MD soal putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai prediksi putusan MK pada Kamis besok.
• Tak Datang ke MK, Prabowo-Sandi akan Saksikan Siaran Live Sidang Putusan MK di Kertanegara
Mahfud menjelaskan tentang kemungkinan alasan putusan MK dibacakan lebih cepat hingga kemungkinan soal dissenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim.
Untuk diketahui, putusan MK dibacakan lebih cepat dari waktu paling lambat yang ditetapkan Undang-undang pada Jumat (28/6/2019).
Berikut penjelasan Mahfud MD sebagaimana dikutip dari wawancara tayangan Kompas Petang, Selasa (25/6/2019):
1. Diduga Hakim Sudah Selesai Soal Substansi Putusan
Mahfud MD menilai saat ini hakim sudah bersepakat soal substansi pokok perkara apakah dikabulkan atau ditolak.
Hal ini karena berdasarkan kebiasaan, sebelum majelis hakim menyepakati putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), biasanya tidak diumumkan kapan waktu putusan akan diucapkan.

"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini (substansi putusan) sudah selesai (disepakati)," katanya.
Artinya, sambung Mahfud, hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansi pokok perkara ditolak atau diterima karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal menyisir narasi putusan.
Lebih Lanjut, Mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok.
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."