Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapi Wacana Jabatan Presiden 8 Tahun, Mahfud MD Sebut Sisi Positif dan Negatif Jabatan 5 Tahun

Pakar hukum dan tata negara Mahfud MD angkat bicara soal wacana jabatan presiden 8 tahun.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum dan tata negara Mahfud MD angkat bicara soal wacana jabatan presiden 8 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber bersama Prof. Salim Said di acara Kabar Petang Tv One, Kamis (18/7/2019).

Menurut Mahfud MD, jabatan presiden 8 tahun tidaj bermasalah dari sudut hukum.

Namun pembahasan dan prosedurnya rumit atau tidak sederhana.

Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Amien Rais yang Beri Kesempatan Jokowi: Hormat, Pak Amien

"Kalau dari sudut hukum tidak ada masalah, tinggal prosedurnya saja," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyampaikan bahwa pembahasan serupa juga muncul di Kementrian Kehakiman. Yang mana jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diwacanakan menjadi satu periode saja dengan durasi 9 atau 10 tahun.

"Sebenarnya sekarang ada sebuah RUU ya yang sudah selesai saya kira di Kementrian Kehakiman yang untuk jabatan hakim MK itu satu kali tapi 10 tahun atau 9 tahun, itu RUU-nya," imbuh Mahfud MD.

Perihal wacana perubahan durasi masa kepemimpinan presiden, menurut Mahfud MD harus melalui proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD).

"Itu tentu seperti kata Prof Salim tadi, harus melalui amandemen UUD."

"Kalau melalui amandemen UUD tidak sederhana perdebatannya bisa panjang dan prosedurnya tidak sederhana," ungkap Mahfud MD.

Setelah tidak ada masalah dari segi hukum, maka yang menjadi pertimbangan berikutnya adalah dari segi politik.

Apakah para pemegang kekuasaan politik, yakni Partai Politik dan DPD menyetujui wacana jabatan presiden 8 tahun atau tidak.

"Saya kira bisa saja secara hukum dan secara politik itu kemudian tergantung pada kesepakatan-kesepakatan orang yang mempunyai kekuatan politik untuk menentukan itu, yaitu Partai Politik dan anggota DPD dengan prosedur yang tidak sederhana," ujar Mahfud MD.

"Karena perubahan kalau di UUD itu harus disebutkan pasal berapa yang akan diubah, diubah seperti apa, kenapa akan diubah."

"Pengusulannya sepertiga dan persetujuannya nanti 2/3 (anggota MPR)," imbuh Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved