Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Awas, 7 Merk Kosmetik ini Dicekal Malaysia karena Beracun, Ada yang Dijual Bebas di Indonesia

Awas, 7 Merk Kosmetik ini Dicekal Malaysia karena Beracun, Ada yang Dijual Bebas di Indonesia

Editor: Aji Bramastra
pexels
Ilustrasi alat kosmetik. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Malaysia memperingatkan warganya tidak memakai tujuh produk kosmetik yang beredar di pasar Malaysia, karena dianggap mengandung zat berbahaya merkuri.

Dirjen Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan, pemerintah telah resmi melarang produk-produk tersebut dijual di Malaysia.

Ingat Penyiksaan TKW Aceh Hingga Tubuh Penuh Luka? Kepolisian Kerajaan Malaysia Tangkap Pelakunya

"Kementerian Kesehatan Bidang Pengawas Farmasi memperingatkan publik untuk tidak lagi membeli dan mengunakan produk kosemtik ini," kata Noor Hisham, dikutip dari New Strait Times.

Ia juga memperingatkan, pihaknya akan memberi sanksi bagi mereka yang masih memasarkan produk tersebut.

"Penjual dan pemasok produk kosmetik ini harus menghentikan pejualan dan mendistribusikannya,"

Mantan Raja Malaysia Bercerai dari Eks Ratu Kecantikan Rusia

"Mereka yang melakukannya, melanggar UU Obat dan Kosmetik tahun 1984," ujar Noor Hisham.

Noor Hisham mengatakan, mereka yang menjual produk di atas, akan dikenai sanksi berupa hukuman.

Adapun hukuman itu bisa berupa denda Rp 85 juta, sampai kurungan penjara hingga 3 tahun.

"Bisa juga, mereka yang nekat melanggar, akan terkena dua sanksi itu," kata Noor Hisham. 

Cerita Mahfud MD yang Merasa Aneh dengan Bahasa Malaysia, Salah Sebut soal Air Putih

Hisham menjelaskan, merkuri dilarang dalam produk kosmetik karena sangat berbahaya bagi manusia.

Zat merkuri bisa masuk ke dalam tubuh manusia, hingga merusak ginjal dan sistem syaraf.

"Sebagai tambahan, zat itu bisa berbahaya untuk perkembangan otak janin dan bayi,"

"Merkuri juga punya banyak dampak bahaya untuk kulit," kata Hisham.

Adapun 7 kosmetik itu, sebagaimana disebutkan Hisham, adalah :

- Dnars Golden Cream;

- Fjura-Face Polish Treatment;

- Glow Glowing N Glowing ;

- Apple Diamond Day Loose ;

- 3rd Series Yanko Fade Out Cream Day Cream ;

- 5th Series Yanko Fade Out Cream Day Cream ;

- 7th Yanko Series Whitening Cream Day.

Penelusuran TribunSolo.com, sejumlah merk di atas ternyata dijual bebas di sejumlah situs jual beli online Indonesia.

Bila anda mengetikkan beberapa merk kosmetik tersebut di situs dan aplikasi jual beli online, maka anda akan menemukan, produk tersebut memang ada yang dijual di Indonesia.

Kosmetik Berbahaya

Peredaran kosmetik berbahaya juga menjadi salah satu tindak pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) Republik Indonesia.

Sebelum ini, BPOM mengungkap hasil penggeledahan empat pabrik kosmetik ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Keempat pabrik tersebut berada di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Bussiness Park, dan Taman Surya Molek.

"Nilai ekonominya sampai Rp 30 miliar yang didapatkan dari empat fasilitas," kata Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito pabrik Perumahan Taman Surya, Jumat (25/1/2019).

Dari keempat lokasi pabrik, BPOM RI mengamankan 53 item produk yang terdiri dari 679.193 buah.

Adapun produk yang diamankan berupa lipstik, sabun, krim pemutih wajah, cairan penumbuh rambut, bedak dan lainnya.

Selain itu, barang bukti lainnya yaitu bahan baku, bahan kemas, produk ruah, produk jadi, alat dan mesin, kendaraan bermotor dan dokumen.

Penny mengatakan, keempat pabrik tersebut ilegal dalam arti belum melalui sertifikasi BPOM RI.

"Artinya (pertama) fasilitasnya sendiri ilegal, dan caranya tadi tidak higienis, bisa jadi mengandung bahan-bagan berbahaya dan itu akan kita dalami lagi. Kedua adalah pemalsuan, tadi ilegal soal produksinya dan produknya, tidak memenuhi standar mutu khasiat manfaat, keamanan," terang Penny.

Dari penggeledahan tersebut, kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial DV yang merupakan pemilik keempat pabrik tersebut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Dari kejadian tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan RI Pasal 197 tentang fasilitas dan produk yang ilegal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau Rp 2 miliar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved