Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Polresta Solo Tolak Gugatan Pra Peradilan LP3HI Terkait Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Polresta Solo menolak gugatan pra peradilan dari pemohon Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo menolak gugatan pra peradilan dari pemohon Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo.
Pernyataan tersebut disampaikan Perwakilan Polresta Solo dalam Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Overpass Manahan sekaligus Kasubag Hukum Polresta Solo IPTU Rini Pangestuti dalam sidang jawaban gugatan praperadilan, Selasa (13/8/2019).
IPTU Rini Pangestuti mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan dalam sidang menolak seluruhnya permohonan LP3HI Solo.
"Kami kan sampai saat ini masih proses Penyelidikan belum masuk ke tingkat penyidikan," papar IPTU Rini, Selasa (13/8/2019) usai sidang.
Sampai sekarang proses penyelidikan juga masih berjalan dan tidak ada yang menghentikan penyelidikan.
• Sidang Gugatan Praperadilan Overpass Manahan Solo, Polresta Solo: Kita Ikuti Saja Jadwal yang Ada
• Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Tak Kunjung Terungkap, LP3HI Gugat Polresta Solo
• Desak Polresta Solo Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan, LP3HI Keluarkan 4 Pernyataan Sikap
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan bukan penyidikan, semuanya masih konsumsi Polri," papar IPTU Rini.
Intinya Polri sampai saat ini sudah memeriksa saksi dan pemeriksaan dilakukan unit laka.
"Kita menolak gugatan tersebut seluruhnya," papar IPTU Rini.
Ditanyai terkait statmen identitas pelaku Rini menyatakan hal tersebut juga masih penyelidikan.
"Sampai saat ini tidak ada yang mengatakan masuk ke ranah penyidikan, Semuanya masih Penyelidikan," kata IPTU Rini. (*)