Miryam S Haryani Bukan Tersangka Terakhir Kasus E-KTP, KPK Berpotensi Jerat Anggota DPR Lainnya
KPK memastikan Miryam S Haryani bukan tersangka terakhir dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
• Pria Ini Mendadak Sesak Nafas saat Bernyanyi Nada Tinggi di Tempat Karaoke, Divonis Paru-paru Kolaps
14 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Miryam S Haryani Bakal Jadi 'Pintu Masuk' KPK Jerat Anggota DPR Lainnya