Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Miryam S Haryani Bukan Tersangka Terakhir Kasus E-KTP, KPK Berpotensi Jerat Anggota DPR Lainnya

KPK memastikan Miryam S Haryani bukan tersan‎gka terakhir dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Miryam S Haryani diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Rabu (10/1/2018). 

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Pria Ini Mendadak Sesak Nafas saat Bernyanyi Nada Tinggi di Tempat Karaoke, Divonis Paru-paru Kolaps

 14 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Miryam S Haryani Bakal Jadi 'Pintu Masuk' KPK Jerat Anggota DPR Lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved