Tabrak lari Overpass Manahan Solo
Sidang Ketiga Gugatan Praperadilan dengan Agenda Pembuktian Tak Dihadiri Kasat Lantas Polresta Solo
Sidang Gugatan Praperadilan pada Polresta Solo terkait kasus Overpass Manahan Solo dengan agenda pembuktian digelar di (PN) Solo, Rabu (14/8/2019).
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang Gugatan Praperadilan pada Polresta Solo terkait kasus Overpass Manahan Solo dengan agenda pembuktian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (14/8/2019).
Dalam sidang sebelumnya pemohon dalam hal ini Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo meminta Hakim Ketua yakni Pandu Budiono menghadirkan Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni.
Hakim Ketua Pandu Budiono memenuhi permintaan tersebut dengan mengirimkan surat untuk menghadirkan Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni.
Namun, Hakim Ketua Pandu Budiono menegaskan pihaknya tidak bisa memaksa untuk menghadirkan Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni.
Sesuai permintaan Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni diminta hadir pada sidang Pembuktian di PN Solo, Rabu (14/8/2019) ini.
• Pamer 5 Istri dalam Mobil Melalui Unggahan Video, Pria Ini Justru Harus Berhadapan dengan Polisi
• Polresta Solo Tolak Gugatan Pra Peradilan LP3HI Terkait Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
• Gugat Polresta Solo, LP3HI: Kami Minta Dalam 7 Hari Tersangka Tabrak Lari Overpass Manahan Terungkap
Perwakilan Polresta Solo dalam Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Overpass Manahan sekaligus Kasubag Hukum Polresta Solo IPTU Rini Pangestuti mengatakan, Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni tidak bisa hadir.
"Beliau (Kompol Busroni) dapat tugas tidak bisa hadir," papar Kasubag Hukum Polresta Solo IPTU Rini Pangestuti pada wartawan usai sidang, Rabu (14/8/2019).
Kompol Busroni mendapatkan tugas yang tidak bisa ditinggalkan dan sudah ada surat dari Polresta Solo yang ditandatangani oleh Waka Polresta Solo.
Pada sidang kemarin terlihat perwakilan dari Polresta Solo yakni Kanit Laka Satlantas Polresta Solo IPTU Bambang Subekti.
"Kompol Busroni tidak bisa hadir ada surat keterangannya dari Polresta Solo dia sedang ada tugas," jelas IPTU Rini Pangestuti.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/sidang-gugatan-praperadilan-pada-polresta-solo-terkait-kasus-overpass-manahan-solo.jpg)