Berita Solo Terbaru
Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Overpass Manahan Dibatalkan, Saksi Ahli Pemohon Tidak Hadir
Sidang Gugatan Praperadilan Polresta Solo kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo berakhir cepat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/8/2019).
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang Gugatan Praperadilan Polresta Solo kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo berakhir cepat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/8/2019).
Sebab, saksi ahli dari Pemohon yakni dosen sebuah universitas di Solo tidak hadir lantaran belum mendapatkan surat dan perintah dari universitasnya.
Kuasa Hukum dari LP3HI Solo Sigit Sudibyanto mengatakan, sidang hari ini dibatalkan lantaran saksi ahli Pemohon tidak hadir.
"Kami minta hakim untuk mundur besok termohon keberatan apalagi besok, Jumat (16/8/2019) agenda kesimpulan," papar Sigit pada Wartawan, Kamis (15/8/2019).
• Polresta Solo Bawa 37 Berkas di Sidang Gugatan Agenda Pembuktian Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Jadi hakim memutuskan untuk menolak permintaan pemohon untuk jadwal sidang saksi ahli mundur.
Akhirnya sidang dengan agenda saksi ahli pemohon batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/8/2019) ini.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Pandu Budiono tersebut selesai tidak sampai setengah jam.
Sidang dimulai Pukul 09.40 WIB dan selesai pukul 10.09 WIB.
• Buntut Panjang Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo,LP3HI Minta Kasatlantas Polresta Solo Dicopot
Penasihat hukum Polresta Solo, yang diwakili oleh Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestuti mengatakan, sidang tersebut dibatalkan lantaran saksi ahli pemohon tidak datang.
Pihaknya juga tidak banyak menjawab pertanyaan dari wartawan setelah keluar dari ruang sidang.
"Batal karena saksi ahli tidak hadir," papar IPTU Rini Pangestuti singkat. (*)