Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan LP3HI Terkait Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Sidang Putusan Gugatan Praperadilan pada Polresta Solo terkait Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo digelar di PN Solo, Senin (19/8/2019).
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang Putusan Gugatan Praperadilan pada Polresta Solo terkait Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/8/2019).
Sidang dimulai pukul 10.40 dihadiri kedua belah pihak dari Pemohon Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo dan Kuasa Hukum Polres Solo Iptu Bambang Subekti selaku Kanit Laka dan IPTU Rini Pangestuti.
Hakim tunggal Pandu Budiono memulai dengan membacakan pertimbangan yang ada selama persidangan digelar sejak beberapa waktu lalu.
Dalam sidang pra peradilan tersebut pemohon mengajukan 6 Bukti Surat dan Termohon mengajukan 37 bukti surat.
Beberapa surat yang dibawa Polresta Solo yakni laporan dan menerbitkan surat polisi selanjutnya diterbitkan surat Penyelidikan.
Ada juga surat bukti gelar, surat perintah tugas dan ada surat mengecek dan mendatangi Bengkel cat dan lain sebagainya.
• Setelah Polresta Solo, LP3HI Akan Gugat Polda Jateng terkait Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
• Buntut Panjang Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo,LP3HI Minta Kasatlantas Polresta Solo Dicopot
• Mulan Jameela Unggah Potret Bersama 4 Anaknya, Sosok Putri Sulungnya Dipuji Makin Cantik
• Sempat Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kloter 3 Asal Karanganyar Jawa Tengah Tiba di Tanah Air
• Susi Pudjiastuti Kompak dengan Srikandi Kabinet Jokowi, Gus Mus: Tak Kalah dengan Peragawati
Sementara dari pihak pemohon LP3HI ada bukti fotocopy dari website pemberitaan terkait perkembangan Laka Tabrak Lari Overpass Manahan Solo.
Berdasarkan bukti yang ada hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan pada Polresta Solo terkait kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo tersebut.
"Pemohon (LP3HI) tidak beralasan dan ditolak," kata hakim Pandu Budiono dalam sidang tersebut, Senin (19/8/2019).
Intinya hakim sepakat dengan Termohon dalam hal ini Polresta Solo bahwa proses hukum masih Penyelidikan dan belum meningkat ke Penyidikan. (*)