Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tabrak Lari Overpass Manahan Solo

Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan LP3HI Terkait Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan pada Polresta Solo terkait Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo digelar di PN Solo, Senin (19/8/2019).

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Ryantono
Sidang Putusan Gugatan Praperadilan pada Polresta Solo terkait Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang Putusan Gugatan Praperadilan pada Polresta Solo terkait Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/8/2019).

Sidang dimulai pukul 10.40 dihadiri kedua belah pihak dari Pemohon Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo dan Kuasa Hukum Polres Solo Iptu Bambang Subekti selaku Kanit Laka dan IPTU Rini Pangestuti.

Hakim tunggal Pandu Budiono memulai dengan membacakan pertimbangan yang ada selama persidangan digelar sejak beberapa waktu lalu.

Dalam sidang pra peradilan tersebut pemohon mengajukan 6 Bukti Surat dan Termohon mengajukan 37 bukti surat.

Beberapa surat yang dibawa Polresta Solo yakni laporan dan menerbitkan surat polisi selanjutnya diterbitkan surat Penyelidikan.

Ada juga surat bukti gelar, surat perintah tugas dan ada surat mengecek dan mendatangi Bengkel cat dan lain sebagainya.

Setelah Polresta Solo, LP3HI Akan Gugat Polda Jateng terkait Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo

Buntut Panjang Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo,LP3HI Minta Kasatlantas Polresta Solo Dicopot

Mulan Jameela Unggah Potret Bersama 4 Anaknya, Sosok Putri Sulungnya Dipuji Makin Cantik

Sempat Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kloter 3 Asal Karanganyar Jawa Tengah Tiba di Tanah Air

Susi Pudjiastuti Kompak dengan Srikandi Kabinet Jokowi, Gus Mus: Tak Kalah dengan Peragawati

Sementara dari pihak pemohon LP3HI ada bukti fotocopy dari website pemberitaan terkait perkembangan Laka Tabrak Lari Overpass Manahan Solo.

Berdasarkan bukti yang ada hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan pada Polresta Solo terkait kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo tersebut.

"Pemohon (LP3HI) tidak beralasan dan ditolak," kata hakim Pandu Budiono dalam sidang tersebut, Senin (19/8/2019).

Intinya hakim sepakat dengan Termohon dalam hal ini Polresta Solo bahwa proses hukum masih Penyelidikan dan belum meningkat ke Penyidikan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved