Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Kombes Pol Ribut Dimutasi, Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Bakal Diungkap Kapolresta Baru
Polisi menepis kalau pelaku adalah orang berpengaruh, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pucuk Kepemimpinan Polresta Solo bakal mengalami pergantian.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo bakal mendapatkan jabatan baru dan dimutasi sebagai Direskrimum Polda Kalteng.
Sementara Jabatannya akan digantikan oleh Kapolresta Baru, AKBP Andy Rifai.
Kombes Pol Ribut Hari Wibowo sebelum menutup masa jabatannya Senin (19/8/2019) mengatakan, Polresta Solo bakal mengungkap siapa pelaku dari tabrak lari tersebut.
• Pidatonya Dibacakan Taj Yasin di Seminar BPIP, Ganjar Pranowo: Pancasila adalah Pondasi Bangsa
Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menuturkan sudah berpesan pada Calon Kapolresta Baru AKBP Andy Rifai dan tim khusus untuk menyelesaikan kasus tabrak lari di Overpass Manahan Solo yang menewaskan Retnoning Tri warga Serengan Solo.
"Walaupun saya dimutasi kasus tidak akan ditutup, kami sudah pesan pada semua kalau ini utang kepolisian pada masyarakat," ujar Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Senin (19/8/2019).
Pihaknya menyatakan sudah membentuk tim khusus bersama Polda Jateng.
Dia juga menepis kalau pelaku adalah orang berpengaruh, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
• BREAKING NEWS: Ramai Sengketa Tanah di Cinderejo Kidul Solo Gegerkan Warga, Tembok Batas Roboh
Saat ini hasil penyelidikan sudah mengarah ke pelaku dan yang utama mencari kaitannya pelaku dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Kombes Pol Ribut meminta masyarakat bersabar kasus tabrak lari ini sedikit terlambat pengungkapannya.
Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan LP3HI
Diberitakan sebelumnya, sidang Putusan Gugatan Praperadilan pada Polresta Solo terkait Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/8/2019).
Sidang dimulai pukul 10.40 dihadiri kedua belah pihak dari Pemohon Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo dan Kuasa Hukum Polres Solo Iptu Bambang Subekti selaku Kanit Laka dan IPTU Rini Pangestuti.
Hakim tunggal Pandu Budiono memulai dengan membacakan pertimbangan yang ada selama persidangan digelar sejak beberapa waktu lalu.
Dalam sidang pra peradilan tersebut pemohon mengajukan 6 Bukti Surat dan Termohon mengajukan 37 bukti surat.
Beberapa surat yang dibawa Polresta Solo yakni laporan dan menerbitkan surat polisi selanjutnya diterbitkan surat Penyelidikan.
Ada juga surat bukti gelar, surat perintah tugas dan ada surat mengecek dan mendatangi Bengkel cat dan lain sebagainya.
• Setelah Polresta Solo, LP3HI Akan Gugat Polda Jateng terkait Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
• Buntut Panjang Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo,LP3HI Minta Kasatlantas Polresta Solo Dicopot
• Mulan Jameela Unggah Potret Bersama 4 Anaknya, Sosok Putri Sulungnya Dipuji Makin Cantik
• Sempat Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kloter 3 Asal Karanganyar Jawa Tengah Tiba di Tanah Air
• Susi Pudjiastuti Kompak dengan Srikandi Kabinet Jokowi, Gus Mus: Tak Kalah dengan Peragawati
Sementara dari pihak pemohon LP3HI ada bukti fotocopy dari website pemberitaan terkait perkembangan Laka Tabrak Lari Overpass Manahan Solo.
Berdasarkan bukti yang ada hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan pada Polresta Solo terkait kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo tersebut.
"Pemohon (LP3HI) tidak beralasan dan ditolak," kata hakim Pandu Budiono dalam sidang tersebut, Senin (19/8/2019).
Intinya hakim sepakat dengan Termohon dalam hal ini Polresta Solo bahwa proses hukum masih Penyelidikan dan belum meningkat ke Penyidikan. (*)