Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2020

Bawaslu Sukoharjo Gandeng Petugas Paskibraka di Sukoharjo Sebagai Kader Pengawasan Pilkada 2020

Bawaslu Sukoharjo mengapresiasi kinerja Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) baik ditingkat Kecamatan maupun Kabupaten di Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Agil Tri
Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Uswatun Mufidah saat mengisi sosiasliasi pengawasan partisipasif di Hotel Tosan Solobaru, Grogol, Sukoharjo, Rabu (21/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo mengapresiasi kinerja Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) baik ditingkat Kecamatan maupun Kabupaten di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sebagai bentuk apresiasi kinerja Paskibraka saat Hut RI ke-74, Bawaslu mengundang para anggota Paskibraka ini dalam sosialisasi pengawasan partisipasif di Hotel Tosan Solobaru, Grogol, Sukoharjo, Rabu (21/8/2019).

Sosialisasi ini juga ditunjukan kaderisasi pengawasan bagi para pemilih pemula jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Sukoharjo.

Menurut Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, pihaknya bekerjasama dengan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sukoharjo, sebagai induknorganisasi Paskibraka.

"Dalam Sosialisasi pengawasan partisipatif ini, kita undang Paskibraka dari Kecamatan dan Kabupaten, total ada 100 orang yang hadir, dan antusianya bagus dalam mengikuti acara ini."

Breaking News: KPK Geledah Kantor Kusuma Tjandra Contractor di Colomadu Karanganyar

Ditangkap di Klaten, Tersangka Ini Beberkan Jadi Pengedar Narkoba Karena Tergiur Keuntungan Besar

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Klaten Merupakan Jaringan yang Dikendalikan dari Lapas Yogyakarta

"Kita gandeng PPI sebagai organisasi induk paskibra Sukoharjo, sekaligus apresiasi kami dengan anggota paskibraka dalam Hut kemarin," katanya.

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2020 mendatang.

Serta menjadikan para pemilih pemula ini sebagai kader pengawas dalam Pilkada 2020 mendatang.

Bambang menambahkan, dalam Pilkada 2020 mendatang ada perbedaan aturan yang digunakan jikandibandingkan dengan Pemilu 2019.

"Karana pemilih pemula ini belum pernah tersentuh terkait sosialisasi Pemilu, sementara itu ada perbedaan Pemilu kemarin dengan Pilkada besok," jelasnya.

Pada Pemilu 2019 menggunalan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, sedangkan dalam Pilkada menggunakan Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Salah satu perbedaannya adalah, jika ditemukan politik uang, pada Pemilu 2019 hanya pemberi yang mendapatkan sanksi.

Sedangkan dalam Pilkada 2020, pemberian sanksi untuk kasus politik uang adalah penerima dan pemberi.

"Harapan kami dari pelaksanaan ini, dari adik-adik ini bisa menjadi gerakan pengawas Pemilu di tingkat KPPS maupun TPS," pungkasnya.

Jenazah Ketua PN Karanganyar Asminah Dikebumikan, Ini Ungkapan Bupati Karanganyar Juliyatmono

Cerita Co Founder Sang Pisang Anshari Kadir, Berawal Pisang Gerobak Hingga Dilirik Putra Presiden

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved