Berita Klaten Terbaru
Ditangkap di Klaten, Tersangka Ini Beberkan Jadi Pengedar Narkoba Karena Tergiur Keuntungan Besar
Salah satu pengedar dan pemakai sabu asal Klaten yang tertangkap di Polres Klaten, Angger Nugroho membeberkan alasan dirinya mengedarkan sabu.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Pengedar dan pemakai sabu asal Klaten yang tertangkap di Polres Klaten, Angger Nugroho saat diwawancarai awak media, Rabu (21/8/2019)
Namun karena sudah laku sisanya sebanyak 1,48 ons disita polisi.
Sedangkan untuk tersangka Angger sendiri merupakan tersangka yang mengedarkan sabu dan inex atas intruksi dari salah satu warga binaan Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta dan Lapas Semarang.
Angger kini dikenai pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.(*)
Berita Terkait