Berita Klaten Terbaru
Polres Klaten Tangkap 12 Tersangka Pemakai Narkoba di Operasi Antik Candi 2019
Lewat Operasi Antik Candi 2019, Polres Klaten berhasil menangkap 12 pemakai narkoba dengan total 9 kasus.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Lewat Operasi Antik Candi 2019, Polres Klaten berhasil menangkap 12 pemakai narkoba dengan total 9 kasus.
"Dalam pelaksanaan operasi Antik yang digelar selama 20 hari, jajaran satuan reserse narkoba Polres Klaten telah mengamankan dan mengungkap 9 kasus dengan 12 orang tersangka," kata Kapolres AKBP Aries Andhi, Rabu (21/8/2019) siang.
"Dari 9 tersangka ini dapat diungkap 1 jaringan yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ektasi di wilayah kabupaten Klaten," katanya.
Aries membeberkan bahwa selama ini pihaknya seringkali menangkap pengedar sabu.
Namun, kali ini nyatanya ada pengguna dan pengedar ektasi.

"Hal ini menarik karena di kasus biasanya kami menemukan narkotika jenis sabu, namun dari operasi ini kami temukan juga peredaran narkotika jenis ektasi," katanya.
"Sehingga ini menjadi perhatian kami untuk lebih serius mengungkap kasus," katanya.
Beberapa tersangka tersebut yakni Rahmat Sutrisno (26), Agus Supriyanto (46) , Donatus Warseno (32), Kriswanto (39), Yudha Kristianto (43), Eko Didik (42), Bambang Prasetyo (37).
Selain itu juga Sri Haryadi (47), Agung Prasetyo (23), Angger Nugroho (28), Widoyo (40) Singgih Pinangkis (28).
Dari hasil penangkapan, Polres Klaten berhasil menyita 34 butir pil inex, 148,1 gram sabu dari tangan ke 12 tersangka.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti transaksi lain 1 buah potongan tisu warna putih, 1 buah potongan lakban warna putih, 1 buah Handphone merk XIAOMI warna hitam beserta simcardnya dan 1 unit Sepeda motor Yamaha X-Ride
Selain itu juga uang tunai Rp 1.100.0000 dengan pecahan uang 100 ribu.
• Dishub Karanganyar Akan Terapkan Sistem Pembayaran E-money
• Anggaran Pilkada 2020 Untuk Bawaslu Sukoharjo Turun, Menjadi Rp 8,3 Milyar
• DKK Sukoharjo Ingin Ada Rumah Sakit Untuk Rujukan Masyarakat Weru, Bulu, Tawangsari, dan Nguter
Sebanyak 9 pengguna narkotika dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah, dan paling banyak Rp 8 miliar.
Untuk tersangka perantara dan pengguna yakni Rahmat Sutrisno dan Agus Supriyanto dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk pengedar dan pengguna yakni Angger Nugroho, dikenai pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 10 miliar ditambah sepertiganya.(*)