Hubungan Tak Direstui Orang Tua, Sepasang Kekasih Nekat Gugurkan Janin 7 Bulan Pakai Obat Ilegal
Dengan alasan tersebut, dia dan pacarnya sepakat untuk menggurkan kandungan hasil hubungan gelap mereka.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Selang beberapa minggu kemudian, SH juga tetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi ini, namun karena kondisi kesehatannya, SH saat ini masih berstatus tahanan rumah.
Akibat perbuatannya, sepasang kekasih ini terancam pasal 75 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 jo pasal 348 KUHP ayat 1 tentang aborsi, dengan 10 tahun.
Kondisi SH terkini
Proses pemeriksaan SH sempat tertunda, karena kondisi kesehatan SH paskamelakukan aborsi sangat lemah.
Manurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, penetapan tersangka SH ini karena tega melakukan praktik aborsi terhadap janinnya yang sudah berusia 7 bulan dalam kandungan.
Namun karena kondisi SH yang masih butuh perawatan paska aborsi, dia belum menjalankan kurungan penjara.
"SH saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun masih tahanan rumah, mengingat kondisinya yang masih lemah usai melakukan aborsi," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/8/2019).
Mereka diketahui telah melakukan aborsi hasil hubungan gelap mereka, sehingga menewaskan janin laki-laki berusia 7 bulan pada 6 Agustus 2019 lalu.
"DP membeli obat aborsi yang didapat dari Internet, ada beberapa jenis obat yang dibeli, dan diminumkan kepada SH," jelasnya.
Akibat perbuatannya, sepasang kekasih ini terancam pasal 75 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 jo pasal 348 KUHP ayat 1 tentang aborsi, dengan 10 tahun. (*)