Pilkada Sukoharjo 2020
Pilkada Sukoharjo 2020, Ini Tahapan, Program, dan Jadwalnya Sesuai PKPU No 15/2019
KPU Sukoharjo telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
KPU Daerah (KPUD) akan mengumumkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah (cakada) pada 25 November-8 Desember 2019.
Untuk Pilgub, syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) kemudian diserahkan kepada KPU Provinsi pada 9 Desember 2019-3 Maret 2020.
Untuk Piwalkot atau Pilbup, penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020. Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan secara lengkap, diberikan kesempatan satu kali untuk melengkapi.
Pendaftaran menjadi paslon sendiri dibuka selama tiga hari, yakni 16-18 Juni 2020.
Dokumen syarat bapaslon akan diteliti, lalu diumumkan di laman KPUD guna memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat.
KPU memberikan masyarakat untuk mengirimkan tanggapan selama lima hari, 16-20 Juni 2020.
• Pilkada Solo 2020: Soal Calon Muda di Pilkada Solo, Harus Juga Dilihat Track Record Karyanya
Setelahnya, bapaslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama periode 16-23 Juni 2020.
Pada tahap pendaftaran, bapaslon juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat calon.
Penetapan paslon diumumkan pada 8 Juli 2020.
Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan esok harinya, 9 Juli.
Bapaslon yang kecewa dengan hasil penetapan KPUD dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) paling lama lima hari kerja sejakditerbitkannya putusan PT TUN.
Masa kampanye berlangsung selama dua bulan lebih, dimulai pada 11 Juli 2020 dan berakhir pada 19 September.
Untuk kampanye di media masa, cetak dan elektronik, hanya dapat dilakukan selama tanggal 6-19 September. Setelahnya, 20-22 September, berlaku masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK).
Setiap peserta Pilkada wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada 10 Juli 2020, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 15 Agustus, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 20 September.
LPPDK akan diaudit selama lima belas hari di tanggal 21 September-5 Oktober.
Hasil audit diumumkan pada 7-9 Oktober. (*)