Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2020

Pilkada Sukoharjo 2020, Ini Tahapan, Program, dan Jadwalnya Sesuai PKPU No 15/2019

KPU Sukoharjo telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
SURYA.CO.ID
Ilustrasi warga memasukkan surat suara saat coblosan ulang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Menurut ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Pilkada Kabupaten Sukoharjo akan digelar pada 23 September 2020, yang secara serentak juga dilaksanakan di 270 daerah.

Sementara itu, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Piwalkot) dijadwalkan tanggal 29 September-1 Oktober 2020, dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) tanggal 2-4 Oktober 2020.

Di dalam PKPU disebutkan bahwa naskah perjanjian hibah daerah yang akan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pilkada akan disusun dan ditandatangani pada 1 Oktober 2019.

Penyelenggara pemilu di tingkat bawah, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dalam rentang waktu 1-31 Januari 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 16-29 April, Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21 Februari-21 Maret, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 21 Juni- 21 Agustus 2020.

PPK akan bekerja selama sepuluh bulan, yaitu 1 Februari sampai 23 November 2020.

Wiwaha Aji Tak Masalah Jadi Cabup Atau Cawabup Dalam Pilkada Kabupaten Sukoharjo 2020

Bawaslu Sukoharjo Gandeng Petugas Paskibraka di Sukoharjo Sebagai Kader Pengawasan Pilkada 2020

PPS bekerja selama delapan bulan, 23 Maret-23 November 2020. PPDP bekerja untuk satu bulan, 17 April-16 Mei 2020. Dan KPPS satu bulan lebih tujuh hari, 23 Agustus-30 September 2020.

Bagi pemantau pemilihan, pelaksana survei dan pelaksana hitung cepat, pendaftaran dibuka sejak 1 November 2019.

Pendaftaran untuk pelaksana survei dan hitung cepat ditutup pada 23 Agustus 2020, sementara untuk pemantau pemilihan ditutup pada 16 September 2020.

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) direncanakan diterima KPU pada tanggal 20-23 Februari 2020.

Data ini kemudian disinkorinisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dan akan diumumkan pada 27 Maret.

Data hasil sinkronisasi kemudian dicocokkan dan diteliti selama 17 April-16 Mei 2020.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan kepada publik pada 19-28 Juni, dan publik dapat memberikan tanggapan.

DPS yang diperbaiki berganti status menjadi DPT, lalu diumumkan oleh PPS pada 1 Agustus-22 September.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved