Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan PN Jaksel, Gerindra Tunggu Salinan Putusan
Partai belum mengambil keputusan apakah akan menerima putusan tersebut atau sebaliknya.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, yang memenangkan gugatan perdata Mulan Jemeela terhadap Partai Gerindra dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum mengambil keputusan.
"Nanti partai akan mempelajari, setelah menerima salinan putusannya, apa isi substansi gugatannya, setelah itu partai akan mengambil kebijakan," kata Riza, Selasa, (27/8/2019), seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
Termasuk menurut Riza apakah partai akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.
Partai belum mengambil keputusan apakah akan menerima putusan tersebut atau sebaliknya.
"Nanti pasti akan kita diskusikan dahulu," katanya.
Pada prinsipnya menurut Riza, Partai Gerindra menghormati dan menghargai putusan pengadilan.
Partai akan taat terhadap putusan hukum.
"Pada prinsipnya, kami menghormati menghargai apa yang menjadi keputusan pengadilan sebagai partai kita taat aturan dan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra.
• PN Jaksel Kabulkan Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Partai Gerindra
Pihak penggugat termasuk Mulan Jameela sendiri tidak hadir dalam sidang ini.
Sementara pihak tergugat 1, Partai Gerindra, dan tergugat 2, KPU, diwakili kuasa hukum masing-masing.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Kedua, menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar hakim Zulkifli di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (26/8/2019).
Berdasarkan putusan hakim, pihak Partai Gerindra dan KPU diwajibkan untuk menetapkan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya sebagai anggota DPR sesuai dengan gugatan mereka.
"Menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para pengguat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," tutur hakim Zulkifli.
Hakim Zulkifli memberikan kesempatan kepada pihak Gerindra dan KPU untuk mengajukan kasasi terkait putusan ini.