Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan PN Jaksel, Gerindra Tunggu Salinan Putusan
Partai belum mengambil keputusan apakah akan menerima putusan tersebut atau sebaliknya.
Sebelumnya, Mulan Jameela bersama delapan caleg Partai Gerindra lainnya menggugat partainya secara perdata.
Mereka menginginkan dinyatakan oleh Gerindra lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg.
Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih. (Tribunnews/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gerindra Tunggu Salinan Putusan Gugatan Mulan Jameela"