Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti Tuding Ada Pihak Provokator

Tri Susanti adalah koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).

Editor: Hanang Yuwono
Fikri Foransyah/Surya
Tri Susanti alias Susi saat ditemui setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu (28/8/2019) malam. 

TRIBUNSOLO.COM -- Polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks terkait perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Tri Susanti adalah koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).

Saat kejadian pengepungan, Tri Susanti menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri ( FKPPI) Kota Surabaya.

Polisi Pastikan KKB Terlibat dalam Baku Tembak di Deiyai Papua hingga Tewaskan 2 Orang

Dicopot dari jabatan Wakil Ketua

FKPPI Surabaya mengeluarkan Tri Susanti

Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Deiyai Papua, 2 Warga Sipil Tewas karena Luka Tembak dan Anak Panah

dari kepengurusan FKPPI dan mencopot status keanggotaannya 

"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," kata Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).

Henki mengatakan bahwa aksi yang dikoordinatori oleh Tri Susanti bukanlah aksi yang digelar FKPPI Surabaya secara kelembagaan, tetapi aksi yang dilakukan secara personal.

Sementara itu dikutip dari Kompas Petang di KompasTV, Selasa (20/8/2019) Tri Susanti sempat meminta maaf atas kejadian pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Tes Kepribadian: Ungkap Karaktermu Melalui Gambar-gambar di Bawah Ini, Pilih Salah Satu!

Tri Susanti mengatakan pihkanya tak berniat mengusik warga Papua yang berada di Surabaya.

“Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf,” ujar Tri

Tri mengatakan, ormas tidak terima jika bendera merah putih dilecehkan.

“Kami hanya ingin bahwa Papua ini Indonesia. Kami hanya mau bendera merah putih. Jadi tujuan utama kami untuk merah putih dan berdampak seperti itu,” lanjut dia.

Internet Diblokir, Warga Papua Tuntut Ganti Rugi dan Ancam Unjuk Rasa Susulan

Tri mengatakan, ada pihak yang sengaja membesar-besarkan hal tersebut sehingga banyak pihak yang terprovokasi.

Sempat diperiksa 10 jam

Tri Susanti sempat diperiksa selama 10 jam di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB dari Senin (26/8/2019) hingga pukul 01.00 WIB Selas dini hari. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved