KPK akan Periksa Mantan Anggota DPR dari Fraksi Hanura terkait Kasus e-KTP
Diduga penetapan Miryam sebagai tersangka ini menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat anggota DPR lainnya yang terlibat korupsi kasus e-KTP.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani, Senin (2/9/2019).
Miryam bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Senin (2/9/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Miryam yang merupakan terpidana memberikan keterangan palsu telah menyandang status tersangka korupsi e-KTP. Miryam diduga diperkaya USD 1,2 juta terkait proyek e-KTP ini.
Diduga penetapan Miryam sebagai tersangka ini menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat anggota DPR lainnya yang terlibat dan kecipratan uang haram dari korupsi e-KTP.
Hal ini setidaknya lantaran Miryam pernah menerima uang sebesar USD 100 ribu dari Dirjen Dukcapil Kemdagri ketika itu Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di Komisi II DPR.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
• Paulus Tannos Tersangka Kasus e-KTP Tinggal di Singapura, KPK akan Periksa Lewat Video Call
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Keempat orang yang menyandang status tersangka megakorupsi itu, yakni Anggota DPR dari Fraksi Hanura periode 2014-2019, Miryam S Hariyani; mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sekaligus PNS BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya.
Keempat orang tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam korupsi proyek e-KTP.
Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka menambah panjang daftar nama yang dijerat KPK terkait korupsi proyek e-KTP.
• Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP: Miryam Hariyani, Isnu Edhi, Husni Fahmi dan Paulus Tannos
Sebelumnya, KPK telah menangani sebelas orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice dan kesaksian palsu.
Dalam perkara pokok korupsi e-KTP, KPK telah memproses delapan orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-kpk.jpg)