KPK akan Periksa Mantan Anggota DPR dari Fraksi Hanura terkait Kasus e-KTP

Diduga penetapan Miryam sebagai tersangka ini menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat anggota DPR lainnya yang terlibat korupsi kasus e-KTP.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Ilustrasi KPK. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani, Senin (2/9/2019).

Miryam bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Senin (2/9/2019).

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Miryam yang merupakan terpidana memberikan keterangan palsu telah menyandang status tersangka korupsi e-KTP. Miryam diduga diperkaya USD 1,2 juta terkait proyek e-KTP ini.

Diduga penetapan Miryam sebagai tersangka ini menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat anggota DPR lainnya yang terlibat dan kecipratan uang haram dari korupsi e-KTP.

Hal ini setidaknya lantaran Miryam pernah menerima uang sebesar USD 100 ribu dari ‎‎Dirjen Dukcapil Kemdagri ketika itu Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di Komisi II DPR.‎ 

Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Paulus Tannos Tersangka Kasus e-KTP Tinggal di Singapura, KPK akan Periksa Lewat Video Call

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Keempat orang yang menyandang status tersangka megakorupsi itu, yakni Anggota DPR dari Fraksi Hanura periode 2014-2019, Miryam S Hariyani; mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sekaligus PNS BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya.

Keempat orang tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam korupsi proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka menambah panjang daftar nama yang dijerat KPK terkait korupsi proyek e-KTP.

Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP: Miryam Hariyani, Isnu Edhi, Husni Fahmi dan Paulus Tannos

Sebelumnya, KPK telah menangani sebelas orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice dan kesaksian palsu.

Dalam perkara pokok korupsi e-KTP, KPK telah memproses delapan orang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved