Berita Klaten Terbaru
Residivis yang Rampok & Coba Tusuk Driver Taksi Online di Klaten Baru Sehari Keluar dari Penjara
Tersangka perampokan terhadap taksi Online di Klaten, Jawa Tengah yakni Icuk Cahyadi (37) merupakan residivis dari penjara di Wonogiri.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
Karena rebutan pisau Korban tidak fokus berkendara kemudian mobil korban menabrak pembatas jalan.
Sampai korban berteriak "Rampok, rampok," berulang kali.
Sehingga pelaku melepaskan tangannya dan lari keluar mobil.
• Nikita Willy dan Kekasihnya, Indra Priawan Liburan ke Luar Negeri Lagi, Kali ini ke Cape Town Afrika
Setelah itu warga banyak yang mengejar pelaku sampai tertangkap.
Polres Klaten yang mendapat laporan dari warga langsung meluncur ke lokasi.
Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankam 1 unit KBM Toyota Avanza Nomor Polisi AB 1143 KJ, warna hitam, tahun 2018, 1 buah pisau dapur dengan gagang wama coklat yang sudah dalam keadaan bengkok, masih ada noda darahnya, 1 buah kantong plastik warna biru dan 1 kertas pembungkus pisau.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Namun, untuk ketentuan residivis untuk ancaman hukuman akan ditambahkan sepertiga.(*)