Penipuan Perekrutan PNS: Tardjono Raup Uang Ratusan Juta dari Korbannya
Mengaku sebagai utusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membantu pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
TRIBUNSOLO.COM - Mengaku sebagai utusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membantu pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Begitu modus Tardjono Koesumo (53), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dalam mengelabui calon korban.
Salah satu korban yang terbujuk tipu itu, yakni Sutarman, warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan.
“Dalam proses dilakukan transaksi total kurang lebih Rp 120 juta,” ujar Kapolres Trenggalek AKBD Didit Bambang Wibowo S, saat gelar tangkapan, Kamis (5/9/2019).
• Emak-emak Korban Renternir Demo di Depan Kantor Pemkab Gresik: Semakin Miskin dan Diuber Renternir
Tardjono mengenal korban lewat seorang perantara.
Korban menurut ketika Tardjono meminta uang sebagai syarat meloloskan sang anak menjadi PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek.
Awal perkenalan itu pada 2014. Tardjono mengaku bisa membantu anak korban lolos PNS untuk pengangkatan tahun 2016.
Pertama-tama, ia meminta kiriman uang senilai Rp 50 juta kepada korban untuk memuluskan jalan menuju pengangkatan PNS.
Dengan dalih uang yang disetor kurang, Tardjono kembali meminta uang berkali-kali dalam rentang enam bulan.
Dalam setiap transaksi lanjutan itu, Tardjono meminta Rp 10 juta.
Hingga akhirnya, pria yang bekerja sebagai humas sebuah perusahaan itu meraup total Rp 120 juta dari korban.
• Soal Wacana PNS Bisa Kerja dari Rumah, Kepala BKN: Mungkin Terealisasi 20 Tahun Lagi
Karena tak ada kabar lanjutan hingga 2019, korban melapor ke polisi.
Hasil penyidikan menyebut, setidaknya lima orang menjadi korban Tardjono dalam rentang lima tahun terakhir.
“Tapi baru satu yang melapor. Saya harap masyarakat dapat menginformasikan lagi apabila yang merasa menjadi korban,” ungkap Kapolres.
• Hoaks, Pesan Berantai soal 150 Ribu Lowongan CPNS, Begini Tanggapan BKN
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat lembar surat pemberitahuan penerimaan SK CPNS, lima lembar bukti transfer, selembar surat pemberitahuan penberimaan CPNS, selembar surat pernyataan perjanjian penyelesaian, surat tugas utusan BKN yang diduga palsu, dan beberapa kartu tanda pengenal berkop BKN.