Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Revisi UU KPK

Gelar Aksi #SAVEKPK, Pegawai KPK: Kalau Presiden Setuju Revisi UU, KPK Benar-benar Akan Mati

Henny mengatakan, para pegawai KPK yang hadir di aksi ini berpencar di sejumlah titik untuk memberikan tangkai bunga ke warga.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Aksi solidaritas SAVE KPK oleh pegawai dan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pegawai-pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi #SAVEKPK dengan membagikan sekitar 1.000 tangkai bunga ke warga-warga di kegiatan car free day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap draf revisi Undang-Undang tentang KPK yang bermasalah.

"Ya, hari ini kita seluruh pegawai KPK akan membagikan lebih dari 1.000 tangkai bunga kepada masyarakat," kata salah satu pegawai KPK bernama Henny Mustika Sari, saat ditemui di depan Menara Bank Central Asia, Jakarta.

Henny mengatakan, para pegawai KPK yang hadir di aksi ini berpencar di sejumlah titik untuk memberikan tangkai bunga ke warga.

Revisi UU KPK, Mantan Plt Ketua KPK Ruki Bantah Pernah Usulkan ke DPR

Setiap tangkai bunga disertakan sebuah kertas yang memuat kata "TOLONG" dan "JOKOWI SETUJU REVISI UU KPK = KPK MATI".

"Seluruhnya di sekitaran HI ini, nanti kalau misalnya bunganya habis mereka (pegawai) ke sini lagi (di depan Menara BCA) untuk ambil bunga," kata Henny.

Setelah itu, lanjut dia, sekitar jam 08.00 WIB, pegawai KPK yang ikut aksi akan bergerak ke Gedung Merah Putih KPK.

"Secara simbolis jam 8, kita akan bergerak ke gedung KPK dan disambut oleh pimpinan. Jadi, kita akan memasang kain hitam di sana sekitar jam 9 lah."

"Kita berpesan kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak merevisi Undang-Undang KPK dan tidak tanda tangan," ujar dia, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Polemik Revisi UU KPK, Laode M Syarif Tantang Fahri Hamzah Buktikan Ucapan Soal Permintaan Pimpinan

Menurut Henny, ada sejumlah masalah dalam draf UU KPK saat ini.

Masalah itu berisiko melemahkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Misalnya, adanya unsur Dewan Pengawas, penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas, hingga kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

"Bahaya, ya, karena KPK benar-benar mati kalau misalnya itu juga disetujui oleh Presiden," kata dia.

Tes Kepribadian, Ada Berapa Jumlah Garis Tangan yang Muncul? Ungkap Peruntunganmu di Masa Mendatang

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis siang.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Gelar Aksi #SAVEKPK, Ini Pesan Pegawai KPK untuk Presiden Jokowi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved