Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Abdi dan Amat Nekat Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Karaoke, Sisanya Buat Bayar Utang Rp 8 Juta

Saat diinterogasi polisi, Abdi mengatakan telah menggadai mobil tersebut senilai Rp 16 juta.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Personel Reskrim Polsek Sleman menangkap dua orang pelaku penipuan penggelapan. 

TRIBUNSOLO.COM, SLEMAN - Polsek Sleman berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku uang hasil penggelapan itu digunakan untuk membayar karaoke dan membayar utang.

Kasus ini terungkap sejak masuknya laporan ke Polsek Sleman dari korban yakni pemilik rental mobil, yang beralamat di Pangukan, Sleman.

Ia melapor telah kehilangan jejak penyewa.

Hasil Liga 1 PSS Sleman vs PSM Makassar, Tim Berjuluk Elang Jawa Menang Dramatis

 Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yuliyanto saat ditemui Senin (9/9) menjelaskan pada 15 Agustus silam pemilik rental mobil didatangi dua orang pria Amat (22) warga Kebumen dan Abdi (25) warga Temanggung.

Mereka menyewa mobil Xenia selama sehari.

"Salah seorang pelaku, yakni Amat menjaminkan ktp dan sim miliknya untuk menyewa mobil."

"Mereka menyewa selama sehari dengan biaya sewa Rp 300 ribu," jelasnya.

Pemandu Karaoke di Bawah Umur Akui Diperkosa Perangkat Desa, Pawahikorta Tulungagung Siap Bantu

Setelah satu hari menyewa, kedua pria ini menghubungi pihak rental dan mengatakan akan memperpanjang waktu sewa.

Namun setelah itu keduanya tak bisa dihubungi dan menghilang.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda.

Kisah Cinta Petugas Kebersihan & Bule Austria, Berawal dari Aplikasi Karaoke Lanjut ke Pelaminan

"Mereka ditangkap dua minggu setelah pelaporan."

"Mereka kami amankan di rumahnya masing-masing yakni Temanggung dan Kebumen," ujarnya.

"Kami lakukan penangkapan yang pertama Mamat, ternyata dia tidak bisa nyopir, dan kartu identitasnya yang digunakan untuk menyewa mobil."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved