Raqan Hukum Keluarga Dianggap Berpotensi Lahirkan Janda di Aceh, Warga Ramai Buat Petisi
Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang sedang dibahas DPRA di Aceh, banyak mengundang komentar dari masyarakat.
TRIBUNSOLO.COM - Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang sedang dibahas DPRA di Aceh, banyak mengundang komentar dari masyarakat.
Antara lain banyak masyarakat menyebut Raqan Hukum Keluarga malah akan membuat potensi lahirnya janda-janda baru di Aceh.
Adanya hal tersebut, memunculkan sebuah petisi yang menuntut penundaan pengesahan Raqan Hukum Keluarga, muncul di laman change.org.
Dilansir TribunSolo.com dari Serambinews.com, petisi tersebut dibuat oleh Azharul Husna, aktivis Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Aceh, Jumat (13/9/2019).
Dalam petisi tersebut dijelaskan, apabila raqan tersebut disahkan tanpa perbaikan dari masukan yang telah diberikan, maka potensi lahirnya janda dan anak terlantar akan semakin tinggi.

Disebutkan, di dalam raqan yang tengah dibahas DPRA dan ditargetkan akan disahkan pada akhir September ini memiliki banyak persoalan.
Di antaranya, pasal-pasal diskriminatif terhadap perempuan dan orang dengan disabilitas, serta kontradiktif, termasuk tidak adanya pemenuhan ruang dan partisipasi anak.
Jika qanun ini disahkan diyakini akan menambah pidana (jinayah) baru di Aceh.
• Legenda Bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat, Liliyana Natsir, dan Markis Kido Kembali Bertanding
"Selain itu juga berpotensi lahirnya janda baru serta anak terlantar disebabkan kewenangan Mahkamah Syar'iyah dalam soal izin perkawinan lebih dari satu (poligami) dan lain-lain," tulis Azharul Husna.
Secara proses, penyusunan Raqan Hukum Keluarga juga belum cukup menggali dan menemukenali akar persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
"Untuk itu kami meminta agar Rancangan Qanun Hukum Keluarga ditunda pengesahannya," pinta Azharul Husna.
DPRA dia katakan, dapat melakukan konsultasi yang setara dengan P2TP2A, Unit PPA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, organisasi masyarakat sipil, Forum Anak Aceh, organisasi Dissabilitas, organisasi Perempuan, Pengadilan Negeri, Mahkamah Syariah dan intansi lainnya.
Beberapa masalah yang menjadi pertimbangan perlunya dilakukan penundaan adalah adanya kontradiksi pasal-pasal di Rakan Hukum Keluarga dengan kebijakan yang lebih tinggi dan telah diatur sebelumnya.
• Ada Pimpinan KPK Mundur, Antasari Azhar Usulkan Ada Uang Ganti Rugi untuk Negara
Seperti Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anakdan Qanun Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Substansi yang diatur sebagian besar sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).