Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siswa SMA Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Bunuh Begal, Saat Dengar Sang Pacar Akan Diperkosa

Seorang siswa SMA di Malang yang menusuk begal hingga tewas kini terancam hukuman penjara 7 tahun.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Polres Malang
Seorang siswa SMA di Malang terancam tujuh tahun penjara karena membunuh begal. Mengaku emosi mendengar kekasihnya akan diperkosa. 

Setelah menusuk Misnan, ZA dan pacarnya kabur untuk mencari pertolongan.

ZA yang ketakutan lantas pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.

Polres Malang pun berhasil menangkap dua pelaku begal, yaitu Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25).

Sementara satu pelaku lagi masih buron.

Buruh Bangunan Mengarang Cerita Diserang Begal hingga Viral, Ternyata karena Takut Dimarahi Istri

ZA Bertatus Tersangka, namun Tidak Ditahan

Diberitakan SuryaMalang.com, Polres Malang sempat menangkap ZA, siswa SMA yang diduga menusuk begal bernama Misnan hingga tewas.

ZA kini berstatus sebagai tersangka.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Namun, ZA tidak ditahan.

Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.

"Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya," ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.

"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.

Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved