Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siswa SMA Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Bunuh Begal, Saat Dengar Sang Pacar Akan Diperkosa

Seorang siswa SMA di Malang yang menusuk begal hingga tewas kini terancam hukuman penjara 7 tahun.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Polres Malang
Seorang siswa SMA di Malang terancam tujuh tahun penjara karena membunuh begal. Mengaku emosi mendengar kekasihnya akan diperkosa. 

Namun motif penusukan yang dilakukan ZA merupakan pembelaan diri, tercantum dalam Noodweer atau pembelaan darurat pasal 49 KUHP.

Yang memiliki wewenang untuk memutuskan perbuatan ZA masuk kategori pembelaan diri atau tidak adalah hakim.

AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan bahwa polisi hanya memberkas fakta-fakta di lapangan menjadi berkas penyidikan.

Berkas itu kemudian dikirim ke kejaksaan.

Hakim di pengadilan lah yang menetapkan tersangka ZA dihukum penjara atau divonis bebas. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswa SMA Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Begal, Mengaku Emosi Dengar Kekasih akan Diperkosa

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved