Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siswa SMA Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Bunuh Begal, Saat Dengar Sang Pacar Akan Diperkosa

Seorang siswa SMA di Malang yang menusuk begal hingga tewas kini terancam hukuman penjara 7 tahun.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Polres Malang
Seorang siswa SMA di Malang terancam tujuh tahun penjara karena membunuh begal. Mengaku emosi mendengar kekasihnya akan diperkosa. 

Motifnya adalah pembelaan diri.

Hoaks Kabar BJ Habibie Donorkan Kornea Mata untuk Thareq Kemal Habibie, Keluarga Beri Tanggapan

Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.

"Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan," urainya," jelas Ujung.

Berdasarkan cerita kronologis tersangka ZA, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan.

Apalagi, ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.

"Hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," beber Ujung.

Ujung berharap, penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

"Namun kembali lagi bahwa berdasarkan pertimbangan subjektif dan sosiologis, penyidik tidak menahan ZA selaku penikaman begal yang masih berstatus pelajar," tutur Ujung.

BJ Habibie Ternyata Telah Mendonorkan Matanya, Sudah Berencana Sejak 2016 Silam

Keterangan ZA

ZA mengaku emosi saat pacarnya diajak berhubungan intim oleh kawanan begal.

"Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” ucap ZA ditemui SuryaMalang.com di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

Hingga kini, Satreskrim Polres Malang masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Meski alasan membela diri, ZA turut ditangkap dan dikenakan Pasal tentang Penganiayaan.

ZA yang Berstatus sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, dalam tayangan iNews tanggal 11 September 2019, menjelaskan mengapa ZA terancam hukuman 7 tahun penjara meski ia melakukan penusukan itu meski hanya untuk melindungi kekasihnya.

ZA dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved