Satnarkoba Polres Sukoharjo 2 Tangkap Kurir Narkoba, 48,5 Gram Sabu Diamankan
Satnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan dua kurir sabu berinisial AS (50) dan T (39) yang semuanya merupakan warga Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi saat berbincang dengan T dan AS di Mapolres Sukoharjo, Kamis (19/9/2019).
"Sejumlah barang bukti kita amankan dari kedua pelaku, seperti Sabu sebesat 48,5 gram, telepon genggam, satu sepeda motor, dan sebagainya," terangnya.
Kedua pelaku terancam Pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara minimal lima tahun, dan maksimal seumur hidup.
Iwan menambahkan, kedua pengedar ini dikendalikan oleh seseorang yang berada di Lapas Wonogiri. (*)
Berita Terkait