Mahfud MD: Revisi UU KPK sudah Disahkan, Tidak Bisa Diperdebatkan Lagi
Mahfud MD menegaskan revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa lagi diperdebatkan.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Hingga berita ini ditulis, DPR masih menggelar rapat paripurna.
Saat ini, fraksi- fraksi menyampaikan pandangannya atas revisi UU KPK.
Senin (16/9/2019) malam, DPR dan pemerintah menyepakati tujuh poin perubahan dalam revisi UU KPK.
Berikut ini tujuh poin perubahan yang disepakati:
Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
• RUU KPK Disahkan, Refly Harun: Banyak Elite Waswas dengan KPK Karena Namanya Disebut Sejumlah Kasus
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK. (*)