Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Demo Pengesahan RUU

Ratusan Mahasiswa Klaten Demo Tolak Pengesahan RUU, Ini Tuntutannya

Ratusan mahasiswa di Klaten menggelar demo menolak pengesahan RUU KPK, Rabu (25/9/2019) siang.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Aliansi Mahasiswa Klaten saat menyuarakan aspirasi di depan kantor DPRD Klaten, Rabu (25/9/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ratusan mahasiswa di Klaten menggelar demo menolak pengesahan RUU KPK, Rabu (25/9/2019) siang.

Ratusan mahasiswa tersebut mengenakan jas almamater dari masing-masing universitas.

Mahasiswa tersebut menyebut dirinya Aliansi Mahasiswa Klaten diikuti oleh Universitas Widya Dharma Klaten (Unwidha) hingga STIKES Muhammadiyah Klaten.

Mahasiswa tersebut mulai mendatangi kantor DPRD Klaten pada pukul 11.15 WIB dengan membawa bermacam spanduk dan poster.

Beberapa poster tersebut bertuliskan "Cukup Atiku Song ambyar, Negoroku ojo", "DPRD Butuh Dosen Pembimbing", "Tolak RUU".

Selain itu para mahasiswa juga membentuk lingkaran di depan kantor DPRD Klaten dan menyanyikan lagu hingga orasi.

Wartawan Tribun Jateng Jadi Korban Tabrak Lari di Kawasan Buk Bolong Solo

Empat Desa di Karanganyar Ikuti Program Desa Migran Produktif, Tujuan: Lindungi Pekerja Migran

Update Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Polisi Jadi Tersangka

Gerbang di depan DPRD Klaten telah dijaga sejak pagi hari oleh anggota kepolisian.

Sehingga demonstran tak dapat masuk dan hanya menyuarakan aksi di jalur lambat.

"Kita berkumpul disini mengingatkan untuk menghidupkan kembali akal sehat para wakil rakyat yang tekah mati," kata salah satu orator, Rabu (25/9/2019) siang.

"Karena RUU yang akan disahkan itu tidak masuk akal," katanya.

Aliansi Gerakan Mahasiswa Klaten juga membacakan tuntutan antara lain.

1. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

2. Menolak wacana Revisi Undang-undang KUHP dan mendesak DPR RI dan Presiden RI agar mencabut pembahasan RUU KUHP

3. Menolak RUU Pertanahan yang tidak berpihak kepada rakyat

4. Mendorong untuk membuka ruang demokrasi seluas-luasnya serta menghentikan kriminalisasi aktivis di berbagai sektor.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved