Bos Perusahaan di Kupang Digerebek Sang Istri Saat Asyik Berzina dengan SPG Rokok
Seorang bos perusahaan di Kupang terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran tertangkap basah berzinadengan selingkuhannya seorang SPG Rokok.
Kecurigaan Oktaviani terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HMM langsung masuk ke kamar LAS.
LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HMM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.
Melihat kejadian itu, Oktaviani meminta kerabatnya, Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.
Sementara Oktaviani mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HMM dan LAS di kos milik LAS.
• Polda Kaltim Tetapkan 30 Tersangka Pembakar Hutan: Semuanya Personal, Tak Ada yang dari Perusahaan
Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kos LAS.
Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan ( Berzina) layak nya pasangan suami istri yang sah.
Polisi langsung menggiring pasangan Selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. Oktaviani selaku istri sah HMM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
HM sendiri tak berkutik. Ia hanya pasrah tatkala digiring ke kantor polisi.
Pasangan Selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya.
Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 284 KUHP.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.
(Pos-kupang.com/Gecio Viana)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Asyik Berzina di Kamar Selingkuhan Gadis SPG, Bos Perusahaan Kupang Lakukan Ini saat Digerebek Istri