Berita Sukoharjo Terbaru
Versi Kamrat & ABM: 2 Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo di DPRD Solo, Lantas Dilepaskan Lagi
Dua mahasiswa yang mengikuti demo di depan Gedung DPRD Surakarta, pada Selasa (24/9/2019) sempat diamankan pihak kepolisian ke Polresta Surakarta.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua mahasiswa yang mengikuti demo di depan Gedung DPRD Solo, pada Selasa (24/9/2019) sempat diamankan pihak kepolisian ke Polresta Surakarta.
Menurut Komite Aksi Mahasiswa Untuk Perjuangan Tani (Kamrat) dan Aliansi Bengawan Melawan (ABM), dua mahasiswa yang diamankan bernama Narendra Wicaksono dari Undip Semarang dan Glory dari UTP Surakarta.
Menurut salah satu koordinator Kamrat, Munawar Raharjo, Narendra ditangkap sekitar pukul 13.00 wib, sementara Glory ditangkap pukul 14.20 wib.
"Waktu itu Narendra berada di samping kanan gedung DPRD Surakarta, dia dicurigai sebagai provokator kerucuhan," katanya saat konfrensi pers di Kartasura, Sukoharjo, Kamis (26/9/2019).
Dia menambahkan, kedua mahasiswa yang diamankan sempat dipaksa mwmwgang sejumlah barang bukti seperti Pipa Besi, Bensin, dan Kardus.
• Saat Pilkades Klaten Gelombang III, Kapolres Klaten Himbau Masyarakat Ikuti Aturan
• UPDATE Demonstran Mulai Berdatangan Unjuk Rasa Tolak RUU-PKS di Depan Gedung DPRD Solo
• Viral di Instagram, Video Mahasiswa yang Berdemo Temukan Tisu Magic di Laci Meja Anggota DPRD
"Yang Narendra mau memegang dan didokumentasikan, namun Glory menolak," imbuhnya.
Dia meyakinkan, demo didepan gedung DPRD Surakarta itu merupakan aksi damai dari Mahasiswa se- Solo Raya, yang ingin menyampaikan aspirasinya.
"Kita tidak tau apakah ada oknum lain sebagai provokator, karena massa juga begitu banyak, sekitar 4 ribu orang."
"Tapi kami hanya ingin menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kami," jelasnya.
Untuk membebaskan kedua orang yang sempat diamankan ke Polresta Surakarta itu, Kamrat dan ABM menghubungi lembaga advokasi dari LBH Yogyakarta dan PBHI Yogyakarta.
"Kawan kami baru dibebaskan sekitar pukul 23.30 wib, setelah mendapat advokasi dari LBH Yogyakarta dan PBHI Yogyakarta," pungkasnya. (*)