Viral Bajaj di Solo

Kenapa Bajaj Maxride Harus Plat Kuning dan Tak Bisa Disamakan Ojol? Ini Penjelasan Resmi Dishub Solo

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo buka suara terkait permintaan operator Maxauto Maxride untuk menyamakan aturan mengenai plat kuning.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
ANJURAN PLAT KUNING - Salah satu unit Bajaj Maxride yang akan beroperasi kembali di jalanan Solo, Jawa Tengah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyarankan agar pihak Maxride mengajukan permohonan penggunaan plat kuning untuk bisa beroperasi di jalanan Solo. 
Ringkasan Berita:
  • Dishub Solo menegaskan permintaan Maxauto Maxride soal penyamaan aturan plat kuning tidak bisa dipenuhi karena roda tiga belum diatur dalam PP 12/2019.
  • Dishub menyebut dasar hukum hanya mengatur roda dua dan empat, sehingga bajaj tidak dapat disamakan dengan ojol atau angkutan sewa khusus.
  • Operator disarankan mengajukan perubahan aturan ke pusat, atau menggunakan plat kuning sebagai angkutan umum resmi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo buka suara terkait permintaan operator Maxauto Maxride untuk menyamakan aturan mengenai plat kuning apabila penyedia moda transportasi online berbasis kendaraan roda tiga tersebut ingin beroperasi di Kota Bengawan.

Sebelumnya, Regional Manager Maxauto Maxride DIY–Jawa Tengah, Bayu Subolah meminta perlakuan yang sama dengan operator penyedia moda transportasi online lainnya oleh Dishub Solo dimana pihaknya disarankan menggunakan plat kuning apabila ingin beroperasi.

Baca juga: Anjuran Pakai Plat Kuning di Solo, Bajaj Maxride Minta Kesetaraan : Harus Adil dengan Platform Lain

Kepala Dishub Kota Solo, Muhammad Taufiq menegaskan ada perbedaan aturan mengenai perizinan operasional kendaraan pribadi yang digunakan sebagai moda transportasi online.

Taufiq menyebutkan bahwa yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 hanyalah kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara untuk roda tiga seperti bajaj, ditegaskan Taufiq belum ada aturan yang jelas.

Oleh karena itu, Taufiq berharap operator bajaj Maxride bisa memahami perbedaan aturan tersebut.

“Ojol dan mobil online itu ada dasar hukumnya. PP 12 Tahun 2019 mengatur penyelenggaraan transportasi online. Jadi, bukan soal keadilan, tapi dasar hukum. Pemerintah harus mengikuti peraturan,” ungkap Taufiq saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Ditolak Ojol di Solo, Bajaj Maxride Klaim Punya Potensi Pendapatan Hingga Rp 1,2 Juta Per Hari

Ia juga menyarankan jika pihak operator ingin bajaj disetarakan dengan ojol atau angkutan sewa khusus, maka harus mengupayakan perubahan aturan di level pusat.

“Monggo kalau ingin roda tiga masuk kategori transportasi online. Ajukan ke pemerintah pusat. Selama Permenhub belum berubah, ya kita harus patuh,” lanjutnya. 

Apabila Bajaj Maxride menyetujui penggunaan plat kuning agar beroperasi di Kota Solo, ia juga mengingatkan ada sejumlah aturan yang juga harus dipatuhi nantinya.

“Kalau mau jadi angkutan umum resmi, bisa. Tapi sebagai angkutan kawasan permukiman. Harus plat kuning dan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkas Taufiq.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved