Berita Terbaru Solo
Anggota Dipolisikan, Ketua DPRD Solo Masih Memantau dan Perintahkan BK Buka Komunikasi dengan Polisi
Pimpinan DPRD Solo memantau perkembangan kasus yang menyeret anggotanya, Ketua Komisi IV Putut Gunawan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Dikatakan, Putut Gunawan dinilai diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
"Dalam aturan itu jelas, terancam penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya.
"Kami minta Dewan Kehormatan DPRD segera menonaktifkan saudara Putut Gunawan," aku dia menegaskan.
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengaku belum menerima surat tanda bukti penerimaan pengaduan.
"Ntar saya cek," ujar dia. (*)
Rekomendasi untuk Anda