Berita Terbaru Solo
Anggota Dipolisikan, Ketua DPRD Solo Masih Memantau dan Perintahkan BK Buka Komunikasi dengan Polisi
Pimpinan DPRD Solo memantau perkembangan kasus yang menyeret anggotanya, Ketua Komisi IV Putut Gunawan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pimpinan DPRD Solo memantau perkembangan kasus yang menyeret anggotanya, Ketua Komisi IV Putut Gunawan.
Putut yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Solo sekaligus Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota dari DPC PDIP Solo itu pada Senin (30/9/2019) dilaporkan ke polisi.
Dia dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial Facebook, mengenai mobil ambulance yang membawa batu pada demo mahasiswa di Jakarta beberapa waktu lalu dan mengumpat Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawedan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan masih menunggu informasi dan perkembangan dari pelaporan tersebut.
Karena dia belum mendapatkan laporan resmi dari ketua Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan itu terkait pelaporan.
"Kami menunggu perkembangan kasus ini terlebih dulu," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (1/10/2019).
• Kader PDIP dan Ketua Komisi IV DPRD Solo Putut Gunawan Dilaporkan ke Polisi, Kasus #BaswedanEdan?
"Kalau sudah jelas duduk perkara kasunya, baru kita bersikap," kata dia menegaskan.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pelaporan itu baru sebatas informasi laporan saja.
Mengingat laporan belum sampai ke tahap penyelidikan, sehingga pihaknya masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.
"Ya pokoknya kami tunggu saja," terang dia.
Dia menjelaskan, saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Solo belum bisa bertindak, karena belum ada putusan hukum resmi dari polisi.
"BK diharapkan ada komunikasi dengan kepolisian untuk mengetahui perkembangan kasus itu," harap dia.
Putut Buka Suara
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan (PDIP) Solo yang juga Ketua Komisi IV DPRD Solo, Putut Gunawan angkat bicara terkait perlaporan terhadap dirinya ke polisi.
Kepada TribunSolo.com, politisi yang juga Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota DPC PDIP Solo itu mengaku, menyerahkan sepenuhnya permasalahan yang berkaitan dengan hukum kepada Harsono SH.
"Tolong untuk konfirmasi dan sebagainya ke baliau (Harsono SH), soalnya ini berkaitan dengan hukum," ungkapnya, Senin (30/9/2019).
Dikatakan, Harsono SH merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Solo.
Namun saat disinggung apakah pihaknya sudah mengetahui secara resmi palaporan yang berkaitan dengan statusnya yang sempat viral soal 'Mobil PMI Jakarta' dan tagar #BASWEDANEDAN di media sosial Facebook itu, Putut menjawab diplomatis.
"Pelaporan ke yang dilakukan itu, loh ya belum tahu," aku dia singkat.
Dilaporkan oleh Warga
Sebelumnya, Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota DPC PDIP Solo yang juga Ketua Komisi IV DPRD Solo, Putut Gunawan di laporkan ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, anggota dewan yang baru dilantik untuk periode 2019-2024 itu, dilaporkan oleh Mulyono (40), warga Bandran Mulyo RT 002 RW 014 Kelurahan Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Pelapor diterima di Satuan Reskrim Polresta Solo berdasarkan surat bukti pengaduan Nomor STTB/589/IX/2019/Reskrim pada Senin (30/9/2019) pukul 12.30 WIB.
Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Taufiq, mengungkapkan, Putut Gunawan dilaporkan karena dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial Facebook yang dilakukan pada 27 September 2019.
Putut menurut Taufiq membuat heboh karena perilakunya di dunia maya dengan membuat status pada akun resminya di media sosial Facebook bernama Putut Gunawan pada 27 September 2019.
• Dilaporkan ke Polisi Soal Cuit #BASWEDANEDAN & Mobil PMI Jakarta, Ini Tanggapan Politisi PDIP Solo
Yakni membuat status dengan huruf kapital 'MOBIL PMI DKI BAWA AMUNISI KERUSUHAN DEMO. PECAT GUBERNUR DKI! #BASWEDANEDAN'.
"Nah jelas kan, tagar #BASWEDANEDAN mengandung unsur menyebarkan kebencian," jelas dia saat dikonfirmasi terkait pelaporan kepada TribunSolo.com, Senin (30/9/2019).
Bahkan dia melanjutkan, postingan anggota DPRD dan kader PDIP Solo juga membuat berita hoax, mengingat informasi yang beredar soal mobil PMI dan ambulance DKI Jakarta membawa batu saat demo 25 September 2029, tidak benar.
"Sudah ada klarifikasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya oleh Kombes Pol Argo Yuwono pada 26 September 2019," ungkapnya.
• Cerita Lucu Anies Baswedan Saat SMP: Pernah Jadi Pembaca Berita Kematian
Dikatakan, Putut Gunawan dinilai diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
"Dalam aturan itu jelas, terancam penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya.
"Kami minta Dewan Kehormatan DPRD segera menonaktifkan saudara Putut Gunawan," aku dia menegaskan.
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengaku belum menerima surat tanda bukti penerimaan pengaduan.
"Ntar saya cek," ujar dia. (*)