Berita Terbaru Sukoharjo
Ada e-Kios, Urus Pajak STNK di Samsat Sukoharjo Cukup 10 Menit dan Tak Antre Lama, Simak Langkahnya
Pelayanan dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin cepat dengan adanya mesin e-Kios.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelayanan dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin cepat dengan adanya mesin e-Kios.
Mesin e-Kios ini baru tersedia di Kantor Unit Pelayanan dan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Sukoharjo.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBMKB UPPD Samsat Sukoharjo, Wahyoe Widodo mengungkapkan, Samsat Sukoharjo jadi lokasi proyek percontohan (pilot project) e-Kios.
Hal ini sebagai tindak lanjut aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole) Pemprov Jateng.
"Jadi ini pilot project," katanya saat ditemui TribunSolo.com dikantornya, Kamis (3/10/2019).
Dia menjelaskan, dengan mesin tersebut wajib pajak hanya butuh 5-10 menit saja, di antaranya melalui barcode print STNK.
"Untuk menggunakan program e-Kios ini, wajib pajak harus melakukan proses lewat aplikasi Sakpole," aku dia.
Kemudian lanjut dia, wajib pajak melakukan pembayaran melalui e-banking atau ATM/toko modern hingga bank.
"Nah setelah itu akan diberikan bukti bayar atau barcode, lalu datang ke Samsat tinggal mencetak STNK," jelasnya.
Dengan mesin e-Kios, wajib pajak tidak perlu mengantre lama saat membayar pajak di kantor Samsat atau via online.
• Buat Laporan Pajak Fiktif, Karyawan PT SHA Solo ini Pakai Uang Perusahaan Miliaran untuk Foya-foya
Dia berharap dengan adanya mesin tersebut diyakini mampu meningkatkan layanan Samsat Sukoharjo.
Adapun selama ini, setiap hari Samsat Sukoharjo melayani sekira 1.000 wajib pajak.
"Ada 200 di antaranya surat kendaraan baru,' terang dia.
Razia Genjar Dilakukan