Berita Terbaru Sukoharjo
Ada e-Kios, Urus Pajak STNK di Samsat Sukoharjo Cukup 10 Menit dan Tak Antre Lama, Simak Langkahnya
Pelayanan dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin cepat dengan adanya mesin e-Kios.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Sukoharjo bekerjasama dengan Satlantas Polres Sukoharjo melakukan razia kendaraan bermotor, Selasa (25/6/2019).
Menurut pimpinan razia dari Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Tri Mulyana, razia ini di fokuskan untuk menindak pelanggaran pajak kendaraan bermotor yang telat pajak.
"Kita gelar razia rutin bersama UPPD Kabupaten Sukoharjo untuk penertiban pajak kendaraan."
"Razia ini juga untuk menindak pelanggaran kasat mata seperti kelengkapan pengendaran dan kendaraan," katanya.
Razia digelar dua kali, yaitu di Jalan Ir. Soekarno Solo Baru pada pagi hari, dan Sore harinya di halaman kantor UPPD Kabupaten Sukoharjo.
"Fokus kita kendaraan roda dua, tapi tidak menutup kemungkinan kita berhentikan kendaraan roda empat jika mencurigakan," lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD/Samsat Sukoharjo Wahyu Widodo, menambahkan dia menargetkan razia pajak ini dalam satu bulan dilaksanakan paling tidak delapan kali.
• Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Solo Capai Rp 4,3 Miliar
• Banyak Keluhan, Aplikasi E-Samsat Sakpole di Jateng Belum Maksimal
"Setiap bulan razia (pajak) harus kita lakukan paling tidak minimal 8 kali, untuk penanganan tunggakan," katanya.
Kendaraan yang telat pajak langsung disuruh membayar pajaknya di lokasi, jika tidak, maka pengendara mendapatkan surat tilang.
"Dalam setiap razia, kami siapkan mobil Samsat siaga, jadi motor telat pajak bisa langsung bayar pajak ditempat, jika tidak, maka akan ditilang oleh pihak kepolisian."
"Begitu juga dengan pelanggaran kelengkapan kendaraan dan pengendara dalan berlalu lintas," katanya.
Dari razia yang dilakukan, total 15 kendaraan yang langsung membayarkan pajaknya, dengan total pendapatan pajak Rp 3,3 juta. (*)