Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu KPK Setelah Pelantikan, Ini Alasannya

Jokowi harus menentukan momen yang tepat, apabila ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK hasil revisi.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Presiden Jokowi usai menghadiri acara puncak peringatan Hari Batik Nasional di Pura Mangkunegaran Solo, Rabu (2/10/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, Presiden Joko Widodo harus menentukan momen yang tepat, apabila ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK hasil revisi.

Syamsuddin mengatakan, titik tolaknya adalah tanggal 17 Oktober 2019.

"Sebab, itu satu bulan sesudah 17 September, di mana disepakati DPR dan Pemerintah UU KPK hasil revisi," ujarnya dalam diskusi di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Pilihan yang baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17 Oktober, perppu bisa dilakukan setelahnya, nah setelahnya itu kapan? Bisa sebelum dan sesudah pelantikan presiden," katanya menekankan.

Syamsuddin menyarankan Jokowi bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

Sebab, jika perppu KPK diterbitkan sebelum pelantikan, bisa menimbulkan potensi gejolak yang berisiko mengganggu pelantikan.

"Memang yang paling aman sesudah pelantikan presiden, tapi sebelum pembentukan kabinet," tuturnya.

"Itu waktu yang paling pas, setelah 17 Oktober dan setelah pelantikan presiden."

"Mengapa? Pertama, demi mengamankan pelantikan. Kedua, apabila perppu dilakukan setelah pelantikan, Pak Jokowi legitimasinya lebih kuat karena dapat mandat poltik baru," ujar dia.

Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Jokowi Diminta Tak Khawatir soal Narasi Pemakzulan

Survei LSI : Mayoritas Responden Dukung Demo Mahasiswa Tolak UU KPK Hasil Revisi

Syamsuddin memandang, Presiden Jokowi juga bisa memanfaatkan momen pembentukan kabinet sebagai posisi tawar dengan partai politik agar mendukung penerbitan perppu.

"Presiden punya bergaining position yang kuat menghadapi partai politik sehingga kita sebagai publik mesti bersabar," katanya.

"Tapi, ya, saya ingin optimis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet," ungkap Syamsuddin.

Soal UU KPK Hasil Revisi, 76,3 Persen Responden Hasil Survei LSI Setuju Presiden Terbitkan Perppu

YLBHI: Presiden Jokowi Harus Percaya Diri Terbitkan Perppu KPK

Lebih lanjut, Syamsuddin menyebutkan, ada tiga opsi jika Presiden Jokowi ingin menerbitkan perppu KPK.

Pertama, perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi.

Kedua, perppu yang menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu agar UU KPK hasil revisi bisa diperbaiki.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved