Johnson & Johnson Diminta Beri Ganti Rugi, Produknya yang Satu ini Bisa Buat Payudara Pria Membesar

Johnson & Johnson Kalah di Pengadilan, Produknya Digugat karena Buat Seorang Pria Punya Payudara

Tayang:
Editor: Aji Bramastra
Reuters/Mike Blake via RT.com
Kantor perusahaan Johnson and Johnson. 

TRIBUNSOLO.COM - Perusahaan Johnson & Johnson tersudut di pengadilan melawan seorang pria yang menggunakan produknya.

Juri di pengadilan Amerika Serikat meminta Johnson & Johnson membayar uang ganti rugi sebesar 8 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 113 triliun ke pria tersebut.

Ingat! 5 Obat Lambung Ditarik BPOM karena Kandungan NDMA yang Bisa Picu Kanker, Beredar di Indonesia

Awas, 7 Merk Kosmetik ini Dicekal Malaysia karena Beracun, Ada yang Dijual Bebas di Indonesia

Adalah seorang warga Philadelphia, Amerika Serikat, bernama Nicholas Murray (26) yang gugatannya melawan Johnson & Johnson, dimenangkan oleh juri di pengadilan.

Dilansir Russia Times 9 Oktober 2019, Nicholas Murray mengonsumsi obat jenis Risperdal yang dibuat oleh Johnson & Johnson.

Risperdal, adalah obat yang biasa digunakan untuk mengobati berbagai kondisi gangguan mental, seperti scizofrenia.

Murray mengonsumsi obat ini dari 2003 hingga 2008.

Ia mendapat rekomendasi obat itu dari seorang psikolog, setelah Murray, didiagnosa mengalami kelainan spektrum autisme. 

Murray mengklaim, sejak ia rutin mengonsumsi Risperdal, ia mengalami kondisi di mana payudara-nya semakin membesar, laiknya seorang wanita.

Risperdal sendiri sudah mendapat izin sebagai obat legal dari Food and Drug Administration (BPOM-nya Amerika Serikat).

Obat ini dinyatakan pihak berwenang sebagai obat untuk mengobati schizophrenia dan kondisi bipolar pada orang dewasa.

Murray sebenarnya bukan kali pertama ini memenangkan gugatan dari Johnson & Johnson.

Pada 2015, Murray memenangkan gugatan Rp 9,6 milar, atas gugatan yang sama.

Pengadilan menyatakan, Johnson & Johnson terbukti lalai memperingatkan kastemer, atas efek samping yang bisa ditimbulkan obat tersebut.

Pengacara Murray, Tom Kline dan Jason Itkin, menyebut pengadilan sudah bersikap seharusnya soal keputusan memenangkan gugatan kliennya.

"Pengadilan melihat, perusahaan ini mengambil keuntungan di atas resiko keamanan pasien,"

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved